JAKARTA-Seperti diberitakan sebelumnya
bahwa sebanyak 30 orang Warga Negara Asing asal Tiongkok yang dipekerjakan
diperusahaan pertambangan emas PT.Sultan Rafli Mandiri di Desa Kelampai,Dusun
Muatan Batu, Kecamatan Tumbang Titi,Ketapang,Kalimantan Barat,telah divonis
bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang beberapa waktu lalu.
Vonis yang
dijatuhkan Hakim kepada ketiga puluh orang Warga Negara Asing itu, karena ketika
dirazia oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Imigrasi Klas III, Dinas Tenaga
Kerja dan Pihak Kepolisian Ketapang diperusahaan tambang emas tersebut beberapa
waktu lalu, mereka tidak bisa menunjukkan documen visa aslinya.
Oleh karena
itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan hukuman kepada ketiga
puluh Warga Negara Asing itu yakni satu bulan kurungan dan atau denda sebesar
satu juta rupiah perorang. Atas putusan Hakim, para WNA itu telah memilih
membayar denda yang dilakukannya di Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang beberapa
hari lalu.
Selanjutnya,seperti
yang disampaikan Kepala Imigrasi Klas III Ketapang, Darmunansyah, kepada Portal
LKBK65, beberapa waktu lalu, bahwa usai para WNA itu membayar denda di
Kejaksaan Negeri Ketapang, pihaknya akan segera mendeportasi mereka, dan hal
itu benar dilakukannya,Rabu (10/05/2017) malam,dengan menggunakan enam buah
mobil dan dikawalnya langsung bersama stafnya serta dua orang anggota Polres
Ketapang, WNA itu dibawanya ke Pontianak melalui jalan darat melewati Jembatan
Tayan.
Ketika
dikonfirmasi melalui telpon genggamnya, Kepala Imigrasi Klas III Ketapang,
Darmunansyah membenarkan bahwa dirinya telah melakukan pengawalan langsung
proses deportasi para Warga Negara Asing asal Tiongkok itu.
“Benar, WNA
itu segera kami deportasi, dan pada pukul 11:00 wiba tadi pagi mereka sudah
dibawa ke Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Supadio dengan menggunakan
Pesawat Lion, malam nanti sekitar pukul 20:00 wiba segera kami deportasi mereka
melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta untuk dipulangkan ke negara
asalnya”,terang Darmunansyah dari ujung telpon genggamnya kepada Portal LKBK65,
Kamis (11/05/2017) siang tadi.***(Halim
Anwar/LKBK65).
Gambar: Warga Negara Asing asal Tiongkok yang diberangkatkan ke Jakarta dari Bandar Udara
Internasional Supadio Pontianak,Kamis (11/05/2017) pagi tadi.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
_______

Post a Comment