SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , , » Divonis Hakim PN Ketapang Bersalah, WNA Asal Tiongkok Malam Nanti Dideportasi

Divonis Hakim PN Ketapang Bersalah, WNA Asal Tiongkok Malam Nanti Dideportasi

Written By lkbk on Thursday, May 11, 2017 | 4:47 PM

JAKARTA-Seperti diberitakan sebelumnya bahwa sebanyak 30 orang Warga Negara Asing asal Tiongkok yang dipekerjakan diperusahaan pertambangan emas PT.Sultan Rafli Mandiri di Desa Kelampai,Dusun Muatan Batu, Kecamatan Tumbang Titi,Ketapang,Kalimantan Barat,telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang beberapa waktu lalu.

Vonis yang dijatuhkan Hakim kepada ketiga puluh orang Warga Negara Asing itu, karena ketika dirazia oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Imigrasi Klas III, Dinas Tenaga Kerja dan Pihak Kepolisian Ketapang diperusahaan tambang emas tersebut beberapa waktu lalu, mereka tidak bisa menunjukkan documen visa aslinya.

Oleh karena itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan hukuman kepada ketiga puluh Warga Negara Asing itu yakni satu bulan kurungan dan atau denda sebesar satu juta rupiah perorang. Atas putusan Hakim, para WNA itu telah memilih membayar denda yang dilakukannya di Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang beberapa hari lalu.

Selanjutnya,seperti yang disampaikan Kepala Imigrasi Klas III Ketapang, Darmunansyah, kepada Portal LKBK65, beberapa waktu lalu, bahwa usai para WNA itu membayar denda di Kejaksaan Negeri Ketapang, pihaknya akan segera mendeportasi mereka, dan hal itu benar dilakukannya,Rabu (10/05/2017) malam,dengan menggunakan enam buah mobil dan dikawalnya langsung bersama stafnya serta dua orang anggota Polres Ketapang, WNA itu dibawanya ke Pontianak melalui jalan darat melewati Jembatan Tayan.

Ketika dikonfirmasi melalui telpon genggamnya, Kepala Imigrasi Klas III Ketapang, Darmunansyah membenarkan bahwa dirinya telah melakukan pengawalan langsung proses deportasi para Warga Negara Asing asal Tiongkok itu.

“Benar, WNA itu segera kami deportasi, dan pada pukul 11:00 wiba tadi pagi mereka sudah dibawa ke Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Supadio dengan menggunakan Pesawat Lion, malam nanti sekitar pukul 20:00 wiba segera kami deportasi mereka melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta untuk dipulangkan ke negara asalnya”,terang Darmunansyah dari ujung telpon genggamnya kepada Portal LKBK65, Kamis (11/05/2017) siang tadi.***(Halim Anwar/LKBK65).

Gambar: Warga Negara Asing asal Tiongkok yang  diberangkatkan ke Jakarta dari Bandar Udara Internasional Supadio Pontianak,Kamis (11/05/2017) pagi tadi.***(Ist).

_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______
Share this post :

Post a Comment