SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , , , » Tidak Indahkan SK Gubernur Cornelis, PDIP Akan Somasi dan Laporkan Sekwan Ketapang,Agus Hendri

Tidak Indahkan SK Gubernur Cornelis, PDIP Akan Somasi dan Laporkan Sekwan Ketapang,Agus Hendri

Written By lkbk on Monday, April 3, 2017 | 4:06 AM

KETAPANG-Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,Ketapang,Kalimantan Barat, Kasdi,S.Ip,menyesalkan atas sikap Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ketapang,Agus Hendri, yang diduga kuat telah melakukan pembiaran terhadap Budi Mateus yang telah memimpin jalannya Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Ketapang Tahun 2016,Jum’at (31/03/2017) kemarin, yang berlangsung di Gedung DPRD Ketapang.

“Harusnya Sekretaris DPRD Ketapang juga menyampaikan kepada Budi Mateus, sebelum rapat itu dimulai,bahwa Budi tidak boleh lagi memimpin rapat,karena sudah ada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 264/PEM/2017,tanggal 24 Maret 2017,tentang Peresmian Pemberhentian Budi Mateus dan Peresmian Pengangkatan Frederikus Ado Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Ketapang itu”, ungkap Kasdi kesal, seraya menyatakan bahwa SK Gubernur itu pada hal sudah diterima oleh Sekwan jauh hari sebelum pelaksanaan rapat paripurna LKPJ Bupati tersebut berlangsung.

Maka oleh sebab itu, kata Kasdi,dirinya protes keras di rapat paripurna itu, sebab dia tidak menginginkan  produk produk hukum atau apapun yang dibahas dari rapat rapat lain yang dipimpin oleh Budi Mateus itu nantinya menjadi illegal. “Masa orang yang tidak lagi menjadi anggota dewan memimpin rapat ?” tanya nya kepada Portal LKBK65,Minggu (02/04/2017) sore kemarin.

Selanjutnya Kasdi menegaskan, bahwa dengan Budi Mateus masih tetap memimpin rapat hari itu,maka dirinya menilai ada upaya Sekwan melakukan pembiaran, karena Sekwan sudah tau kalau SK Gubernur yang ditandatangani secara resmi oleh Cornelis itu ada, dan sejak tanggal SK Gubernur itu ditetapkan Budi Mateus sudah harus berhenti dari anggota DPRD Ketapang, tetapi Sekwan tidak berusaha untuk menjelaskan atau melaksanakan atau berupaya untuk melarang atau menghalangi Budi Mateus untuk tidak memimpin rapat atau melakukan kegiatan apapun yang berkaitan dengan DPRD Ketapang.

“Karena dia (Agus Hendri – Red) sebagai Sekretaris Dewan adalah alat Pemerintah Daerah Ketapang untuk membantu pekerjaan yang ada disitu (di DPRD Ketapang – Red), tetapi dia bertindak tidak objektif, dan oleh karenanya akan kita somasi dari partai, sebab bagaimanapun SK Gubernur itu dikeluarkan oleh Pemerintahan yang sah. Selain itu kita juga akan laporkan Sekwan secara resmi kepada atasannya,karena Sekwan juga saya nilai tidak mengindahkan Surat Keputusan Gubernur yang sah itu”,pungkas Kasdi.***(Halim Anwar/LKBK65).

Gambar: Ketua DPC PDI Perjuangan Ketapang, Kasdi, S.Ip.***(Foto: LKBK65).

Baca juga : Ketua DPC PDIP Ketapang,Kasdi : “Budi Mateus Diberhentikan Itu, Salah Satunya Karena Penyalahgunaan Uang Partai”

_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Share this post :

Post a Comment