KETAPANG-Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan,Ketapang,Kalimantan Barat, Kasdi,S.Ip,menyesalkan atas
sikap Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ketapang,Agus Hendri, yang
diduga kuat telah melakukan pembiaran terhadap Budi Mateus yang telah memimpin
jalannya Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ)
Bupati Ketapang Tahun 2016,Jum’at (31/03/2017) kemarin, yang berlangsung di
Gedung DPRD Ketapang.
“Harusnya Sekretaris DPRD Ketapang
juga menyampaikan kepada Budi Mateus, sebelum rapat itu dimulai,bahwa Budi tidak
boleh lagi memimpin rapat,karena sudah ada Surat Keputusan
Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 264/PEM/2017,tanggal 24 Maret 2017,tentang
Peresmian Pemberhentian Budi Mateus dan Peresmian Pengangkatan Frederikus Ado
Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Ketapang itu”, ungkap Kasdi
kesal, seraya menyatakan bahwa SK Gubernur itu pada hal sudah diterima oleh
Sekwan jauh hari sebelum pelaksanaan rapat paripurna LKPJ Bupati tersebut berlangsung.
Maka oleh sebab itu, kata Kasdi,dirinya protes
keras di rapat paripurna itu, sebab dia tidak menginginkan produk produk hukum atau apapun yang dibahas
dari rapat rapat lain yang dipimpin oleh Budi Mateus itu nantinya menjadi illegal.
“Masa orang yang tidak lagi menjadi anggota dewan memimpin rapat ?” tanya nya
kepada Portal LKBK65,Minggu (02/04/2017) sore kemarin.
Selanjutnya Kasdi menegaskan, bahwa dengan Budi
Mateus masih tetap memimpin rapat hari itu,maka dirinya menilai ada upaya
Sekwan melakukan pembiaran, karena Sekwan sudah tau kalau SK Gubernur yang
ditandatangani secara resmi oleh Cornelis itu ada, dan sejak tanggal SK
Gubernur itu ditetapkan Budi Mateus sudah harus berhenti dari anggota DPRD
Ketapang, tetapi Sekwan tidak berusaha untuk menjelaskan atau melaksanakan atau
berupaya untuk melarang atau menghalangi Budi Mateus untuk tidak memimpin rapat
atau melakukan kegiatan apapun yang berkaitan dengan DPRD Ketapang.
“Karena dia (Agus Hendri – Red) sebagai
Sekretaris Dewan adalah alat Pemerintah Daerah Ketapang untuk membantu
pekerjaan yang ada disitu (di DPRD Ketapang – Red), tetapi dia bertindak tidak
objektif, dan oleh karenanya akan kita somasi dari partai, sebab bagaimanapun
SK Gubernur itu dikeluarkan oleh Pemerintahan yang sah. Selain itu kita juga
akan laporkan Sekwan secara resmi kepada atasannya,karena Sekwan juga saya nilai
tidak mengindahkan Surat Keputusan Gubernur yang sah itu”,pungkas Kasdi.***(Halim
Anwar/LKBK65).
Gambar: Ketua DPC PDI Perjuangan Ketapang, Kasdi,
S.Ip.***(Foto: LKBK65).
Baca juga : Ketua DPC PDIP
Ketapang,Kasdi : “Budi Mateus Diberhentikan Itu, Salah Satunya Karena
Penyalahgunaan Uang Partai”
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______

Post a Comment