KETAPANG-Polres Ketapang,Kalimantan Barat, Selasa (28/03/2017)
malam lalu, telah berhasil mengamankan kayu tanpa dokumen dari Kecamatan Nanga
Tayap sebanyak 460 keping.
"Pada
saat itu skayu-kayu tanpa dokumen tersebut sedang dibongkar dari kapal motor klotok,terus
kita tangkap",kata Kapolres Ketapang,AKBP.Sunario,S.IK,MH melalui Kasat
Reskrim.AKP Rully Robinson Polii,S.IK,diruang kerjanya kepada Portal LKBK65,Senin,(03/04/2017)
siang.
Adapun jenis
kayu yang telah berhasil diamankan Polres Ketapang tersebut,berupa kayu jenis
Jungkang dan kayu Cin, dengan ukuran 1,5 X 18 sepanjang 4 meter dan 1,5 X 1,5
sepanjang 4 meter serta 4 X 6 sepanjang 4 meter.
"Kita
juga mengamankan pembawa kayu tersebut, yakni atas nama Karnoda",ujar
Rully Robinson Polii.***(Agus
Hariyansyah/LKBK65).
Gambar : Kasat Reskrim Polres Ketapang,AKP.Rully Robinson
Polii,S.IK. Dan barang bukti kayu tanpa kokumen yang berhasil diamankan Satreskrim
Polres Ketapang ditempat kejadian perkara.***(Foto:LKBK65/Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______


Post a Comment