KETAPANG-Rapat
Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati
Ketapang Tahun 2016,Jum’at (31/03/2017) kemarin yang berlangsung di Gedung DPRD
Ketapang, Kalimantan Barat, masih menjadi perbincangan hangat dari berbagai
kalangan, pasalnya ketika rapat paripurna itu berlangsung, seorang Anggota
Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan, Kasdi, S.Ip, memprotes keras atas kehadiran
Ketua DPRD Ketapang, Budi Mateus, yang ketika itu memimpin rapat,dengan alasan
bahwa Budi Mateus sudah diberhentikan dan di PAW oleh Partai PDI Perjuangan,
sehingga menurut Kasdi, Budi Mateus tidak lagi berhak memimpin rapat itu.
Berkaitan dengan protes yang dilakukannya terhadap
Budi Mateus itu, kepada Portal LKBK65,Minggu (02/04/2017) sore, Ketua DPC
PDIPerjuangan,Kasdi,S.Ip, mengatakan bahwa diberhentikannya Budi Mateus itu adalah
karena dia tidak loyal terhadap partai.
“Ketidak loyalannya terhadap partai itu ditunjukkan
pada saat Pilkada, Budi tidak berupaya optimal. Lalu ketika dia diganti menjadi
Ketua DPRD, dia juga tidak loyal, dan tidak menghadiri rapat paripurna
pergantian itu sebanyak dua kali”,kata Kasdi.
Kemudian hal lain yang memberatkan Budi Mateus, ungkap
Kasdi,adalah Budi Mateus diduga telah menyalah gunakan keuangan partai yang
bukan menjadi kewenangan dirinya sebesar 25 juta rupiah.
“Keuangan itu tidak dikembalikannya sampai sekarang.
Uang itu dari iuran fraksi yang dipotong dari Bendahara Keuangan Sekretariat
DPRD yang diambilnya duluan, harusnya yang terima uang itu adalah Plh.Bendahara
Partai, dan bahkan kasus itu sudah lama diproses oleh pihak Kepolisian Ketapang”,ungkap
Kasdi.
Selanjutnya kata Kasdi, bahwa indikasi lain, Budi
Mateus telah melakukan penyalah gunaan uang bantuan partai dari Pemkab Ketapang
untuk belasan Pengurus Anak Cabang PDIPerjuangan yang ada di Ketapang.
“Diduga Budi Mateus telah melakukan pemalsuan tanda
tangan belasan PAC PDI Perjuangan itu. Dan kasus inipun sudah ditangani pihak
Polres Ketapang,
tetapi hingga saat ini kasus itu mangkrak, tidak tau lagi ujung pangkalnya”,terang
Kasdi.
Berkaitan
dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 264/PEM/2017,tanggal
24 Maret 2017,tentang Peresmian Pemberhentian Budi Mateus,S.Pd dan Peresmian
Pengangkatan Frederikus Ado Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten
Ketapang itu, menurut Kasdi secara hukum sejak SK itu diterbitkan maka sejak itulah
Budi Mateus tidak boleh lagi mengambil tindakan, atau melakukan perbuatan apapun,
dan atas nama jabatan apapun.
“Karena
itu sesuai dengan pasal 102 PP 16 ayat (3) disitu dikatakan bahwa, pergantian
anggota DPRD sekaligus dengan jabatan yang didudukinya, baik dia sebagai
pimpinan, sebagai alat kelengkapan sekaligus dengan sendirinya.
Lalu
kalau penggantinya,lanjut Kasdi,baru berlaku itu, setelah mengucapkan sumpah
dan janji, bukan serah terima. Di DPRD itu tidak ada serah terima jabatan,
kalau pengertian orang bahwa menunggu dia dilantik, baru diganti, tidak seperti
itu.
Jadi
intinya kata Kasdi, bahwa pemberhentian Budi Mateus tidak perlu menunggu PAW
dulu, karena dia diberhentikan, sesuai dengan terbitnya surat pemberhentian,
maka Budi Mateus tidak boleh lagi bertindak atas nama apapun.
“Masalah
dia melakukan upaya hukum, itu hak dia, dan setiap warga negara berhak untuk
itu. Dan atas upaya Budi Mateus menempuh jalur hukum yang berkaitan dengan
partai kita hadapi, kita akan berikan penjelasan kepada Majelis Hakim melalui
Kuasa Hukum yang telah kita tunjuk,yakni dari Kantor Pengacara Martinus Ekok,SH,MH
dan rekan, artinya kita hadapi, namanya juga gugatan, tidak mungkin kita main
main,makanya DPC,DPD,dan DPP PDIP telah menunjuk pengacara untuk mewakili
partai”,tukas Kasdi.***(Halim
Anwar/LKBK65).
Gambar: Kasdi,S.Ip,
Ketua DPC PDIPerjuangan Ketapang.***(Foto:
LKBK65).
Baca Juga : Laporan
Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Ketapang 2016 Dinilai Tidak Sah, Ini
Pasalnya
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______

Post a Comment