SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , , , » Ketua DPC PDIP Ketapang,Kasdi : “Budi Mateus Diberhentikan Itu, Salah Satunya Karena Penyalahgunaan Uang Partai”

Ketua DPC PDIP Ketapang,Kasdi : “Budi Mateus Diberhentikan Itu, Salah Satunya Karena Penyalahgunaan Uang Partai”

Written By lkbk on Sunday, April 2, 2017 | 5:10 PM

KETAPANG-Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Ketapang Tahun 2016,Jum’at (31/03/2017) kemarin yang berlangsung di Gedung DPRD Ketapang, Kalimantan Barat, masih menjadi perbincangan hangat dari berbagai kalangan, pasalnya ketika rapat paripurna itu berlangsung, seorang Anggota Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan, Kasdi, S.Ip, memprotes keras atas kehadiran Ketua DPRD Ketapang, Budi Mateus, yang ketika itu memimpin rapat,dengan alasan bahwa Budi Mateus sudah diberhentikan dan di PAW oleh Partai PDI Perjuangan, sehingga menurut Kasdi, Budi Mateus tidak lagi berhak memimpin rapat itu.

Berkaitan dengan protes yang dilakukannya terhadap Budi Mateus itu, kepada Portal LKBK65,Minggu (02/04/2017) sore, Ketua DPC PDIPerjuangan,Kasdi,S.Ip, mengatakan bahwa diberhentikannya Budi Mateus itu adalah karena dia tidak loyal terhadap partai.

“Ketidak loyalannya terhadap partai itu ditunjukkan pada saat Pilkada, Budi tidak berupaya optimal. Lalu ketika dia diganti menjadi Ketua DPRD, dia juga tidak loyal, dan tidak menghadiri rapat paripurna pergantian itu sebanyak dua kali”,kata Kasdi.

Kemudian hal lain yang memberatkan Budi Mateus, ungkap Kasdi,adalah Budi Mateus diduga telah menyalah gunakan keuangan partai yang bukan menjadi kewenangan dirinya sebesar 25 juta rupiah.

“Keuangan itu tidak dikembalikannya sampai sekarang. Uang itu dari iuran fraksi yang dipotong dari Bendahara Keuangan Sekretariat DPRD yang diambilnya duluan, harusnya yang terima uang itu adalah Plh.Bendahara Partai, dan bahkan kasus itu sudah lama diproses oleh pihak Kepolisian Ketapang”,ungkap Kasdi.

Selanjutnya kata Kasdi, bahwa indikasi lain, Budi Mateus telah melakukan penyalah gunaan uang bantuan partai dari Pemkab Ketapang untuk belasan Pengurus Anak Cabang PDIPerjuangan yang ada di Ketapang.

“Diduga Budi Mateus telah melakukan pemalsuan tanda tangan belasan PAC PDI Perjuangan itu. Dan kasus inipun sudah ditangani pihak Polres Ketapang, tetapi hingga saat ini kasus itu mangkrak, tidak tau lagi ujung pangkalnya”,terang Kasdi.

Berkaitan dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 264/PEM/2017,tanggal 24 Maret 2017,tentang Peresmian Pemberhentian Budi Mateus,S.Pd dan Peresmian Pengangkatan Frederikus Ado Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Ketapang itu, menurut Kasdi secara hukum sejak SK itu diterbitkan maka sejak itulah Budi Mateus tidak boleh lagi mengambil tindakan, atau melakukan perbuatan apapun, dan atas nama jabatan apapun.

“Karena itu sesuai dengan pasal 102 PP 16 ayat (3) disitu dikatakan bahwa, pergantian anggota DPRD sekaligus dengan jabatan yang didudukinya, baik dia sebagai pimpinan, sebagai alat kelengkapan sekaligus dengan sendirinya.

Lalu kalau penggantinya,lanjut Kasdi,baru berlaku itu, setelah mengucapkan sumpah dan janji, bukan serah terima. Di DPRD itu tidak ada serah terima jabatan, kalau pengertian orang bahwa menunggu dia dilantik, baru diganti, tidak seperti itu.

Jadi intinya kata Kasdi, bahwa pemberhentian Budi Mateus tidak perlu menunggu PAW dulu, karena dia diberhentikan, sesuai dengan terbitnya surat pemberhentian, maka Budi Mateus tidak boleh lagi bertindak atas nama apapun.

“Masalah dia melakukan upaya hukum, itu hak dia, dan setiap warga negara berhak untuk itu. Dan atas upaya Budi Mateus menempuh jalur hukum yang berkaitan dengan partai kita hadapi, kita akan berikan penjelasan kepada Majelis Hakim melalui Kuasa Hukum yang telah kita tunjuk,yakni dari Kantor Pengacara Martinus Ekok,SH,MH dan rekan, artinya kita hadapi, namanya juga gugatan, tidak mungkin kita main main,makanya DPC,DPD,dan DPP PDIP telah menunjuk pengacara untuk mewakili partai”,tukas Kasdi.***(Halim Anwar/LKBK65).

Gambar: Kasdi,S.Ip, Ketua DPC PDIPerjuangan Ketapang.***(Foto: LKBK65).

Baca Juga : Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Ketapang 2016 Dinilai Tidak Sah, Ini Pasalnya

_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Share this post :

Post a Comment