SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , » Kader Demokrat Ihwan Datu Adam : “Freeport Batal Gugat ke Arbitrase Tapi Dapat IUPK Sementara ?”

Kader Demokrat Ihwan Datu Adam : “Freeport Batal Gugat ke Arbitrase Tapi Dapat IUPK Sementara ?”

Written By lkbk on Wednesday, April 5, 2017 | 11:33 PM

JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR-RI Ihwan Datu Adam mengkritisi kebijakan kementerian ESDM yang melakukan perundingan dengan Freeport Indonesia dan memberikan IUPK sementara, menurut Ihwan Datu kebijakan yang diambil itu telah menciderai keinginan pemerintah yang meminta PT Freeport harus tunduk kepada peraturan yang ada di Indonesia.

Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Demokrat ini menilai, pembatalan gugatan yang dilakukan PT Freeport Indonesia terhadap pemerintah Indonesia ke Mahkamah Arbitrase Internasional merupakan sesuatu yang janggal.

“Tanggal 18 Februari 2017, diberitakan Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, Divestasi 51 persen memang harus sekarang juga. tanggal 20 Februari, Ketentuan yang dimaksud itu ialah mengubah KK menjadi IUPK. Sekarang, Sekjen ESDM, Teguh Pamudji, mengatakan, sudah melakukan perundingan sejak 10 Februari 2017, dan perundingan tersebut akan berlangsung selama 8 bulan hingga 10 Oktober 2017, ini ada apa?” kata Ihwan di Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Ihwan menduga, pembatalan gugatan ke Arbitrase oleh PT Freeport ada maksud dan tujuan tertentu yang akan menguntungkan pihak PT Freeport alias ada udang di balik batu.

Pasalnya, dengan terbitnya IUPK sementara yang berlaku selama 8 bulan kedepan, PT Freeport dapat mengekspor konsentrat lagi.

“Jangan-jangan setelah 8 bulan PT Freeport membuat ulah lagi,” ujarnya.

Sebaiknya, lanjut Ihwan Kementerian ESDM lebih berhati-hati dalam memberikan kebijaksanaan tersebut. Jangan sampai melukai hati masyarakat yang selama ini menunggu ketegasan pemerintah.

“Kementerian ESDM harus menjaga kepercayaan yang telah diberikan Presiden Jokowi. Mengedepankan kepentingan masyarakat khusus rakyat Papua,” Pungkasnya.

Pemerintah Indonesia menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara, izin ini berlaku selama 8 bulan sejak 10 Februari 2017 sampai 10 Oktober 2017 untuk PT Freeport Indonesia (PTFI).

Pasca penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017) pada Januari 2017 lalu, PTFI tak bisa lagi mengekspor konsentrat. Sebab, berdasarkan PP 1/2017 ini, PTFI harus mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), jika ingin mendapat izin ekspor konsentrat.

Melalui IUPK sementara, PTFI bisa mengekspor konsentrat lagi sampai 10 Oktober 2017.

Kabarnya Langkah ini merupakan solusi jangka pendek yang diambil pemerintah supaya kegiatan operasi dan produksi di tambang Grasberg tak terganggu.***(Pri/Ozzy/LKBK65).

Gambar : Anggota Komisi VII DPR-RI Ihwan Datu Adam.***(Ist).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Share this post :

Post a Comment