SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , » Tersangka Kasus Pembangunan Rumah Sakit Unud Ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi

Tersangka Kasus Pembangunan Rumah Sakit Unud Ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi

Written By lkbk on Thursday, March 9, 2017 | 3:02 AM

JAKARTA-Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Unud) Tahun Anggaran 2009 - 2010,Jumat (06/03/2017) lalu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka DPW (Mantan Direktur Utama PT DGI) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari Jumat,tanggal 06 Maret 2017 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

“Sebelumnya, KPK telah menetapkan DPW sebagai tersangka. DPW selaku Dirut PT DGI diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 - 2010 dengan nilai proyek sekitar 138 miliar rupiah. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar 25 miliar rupiah”,terang Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi,Febri Diansyah dalam Siaran Persnya belum lama ini.

Selanjutnya kata Febri,bahwa atas perbuatannya itu, DPW disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***(Muhammad Fahrozi/LKBK65).

Gambar: Gedung Komisi Pemberantasan Karupsi.***(Ist).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Share this post :

Post a Comment