JAKARTA-Untuk kepentingan penyidikan dugaan
tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus
Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Unud) Tahun Anggaran 2009
- 2010,Jumat (06/03/2017) lalu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah
melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka DPW (Mantan Direktur Utama
PT DGI) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari Jumat,tanggal 06 Maret 2017
di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di
Pomdam Jaya Guntur.
“Sebelumnya,
KPK telah menetapkan DPW sebagai tersangka. DPW selaku Dirut PT DGI diduga
telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pekerjaan
pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata
Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 - 2010 dengan nilai proyek sekitar 138
miliar rupiah. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar 25 miliar
rupiah”,terang Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi,Febri Diansyah dalam
Siaran Persnya belum lama ini.
Selanjutnya
kata Febri,bahwa atas perbuatannya itu, DPW disangkakan melanggar Pasal 2 ayat
(1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***(Muhammad Fahrozi/LKBK65).
Gambar: Gedung Komisi Pemberantasan Karupsi.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______

Post a Comment