JAKARTA-Adanya pemberitaan di sejumlah media cetak dan online
terkait Surat Edaran Dewan Pers Tgl 3 Februari 2017 lalu, yang ditujukan kepada
TNI,POLRI yang isinya hanya melayani beberapa media saja yang telah lulus
verifikasi dan akan mendapatkan penyerahan barcode pada perayaan hari ulang
tahun PWI di Ambon.Hal itu menuai kontra produktif dan membuat keresahan bagi
umat pers di tanah air.
Hal iu
disampaikan Ketua Umum Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI ) Ozzy Sulaiman
Sudiro yang juga selaku Sekjen Majelis Pers,kepada Portal LKBK65, Senin
(13/02/2017) pagi melalui Siaran Persnya.
Menurut
Ozzy,dirinya sangat menyayangkan sekali atas sikap Dewan Pers tersebut,karena
urai Ozzy sikap Dewan Pers itu sangat prematur,”wajar karna para komisionernya sekarang belum membaca buku sejarah berdirinya
Dewan Pers Independen,sehingga tidak menghargai dan memahami nuansa kebatinan
para pejuang pers reformis yang telah memberikan ruang kemerdekaan pers dialam
reformasi dan demokrasi, hal itu juga sangat menodai dan menciderai kemerdekaan
pers yang sudah kita perjuangkan bersama selama ini”,kata Ozzy.
Bahkan lanjut
Ozzy, sudah "memanipulasi image atau tepatnya the politics of denial"
yaitu politik penyangkalan, peniadaan terhadap masyarakat, seolah olah
kemerdekaan pers ini hanya diraih dan diperjuangkan oleh segelintir organisasi
wartawan saja yang sepanjang sejarah pers Indonesia,hidup dibawah bayang bayang
masa lalu,fokus menari dipanggung orang lain dan bernyanyi nyanyi diatas
perjuangan orang lain ,tentu patut diduga adanya upaya upaya secara masif
dan sistemik untuk memasung kebebasan pers kembali seperti dimasa orde baru,
pers menjadi tunadaya terkooptasi oleh negara yang menjadi aktor dominasi yang
sudah lama mati kini berenkarnasi bangkit seperti zombi dan lebih ganas lagi.
“Dewan
pers seharusnya berperan sesuai yang diamanahkan Undang Undang nomor 40 thn
1999 tentang Pers yang salah satu fungsinya "membina pers bukan mebinasakan
pers, apalagi bersikap peres", sesuai Undang Undang Pers tersebut juga, Dewan
Pers bukan sebagai lembaga legislasi dan verifikasi,penentu kelayakan
organisasi maupun media.. yang ada membina organisasi wartawan dan mendata
media perusahaan pers”,ungkap Ozzy.
Selanjutnya
kata Ozzy,bahwa sebagai pelopor organisasi wartawan reformis, Komite Wartawan
Reformasi Indonesia (KWRI) yang lahir dari rahim reformasi yaitu pada Tanggal
22 Mei tahun 1998. Tepatnya satu hari ketika runtuhnya simbol simbol kekuasaan
Orde Baru yang diwarnai berbagai macam gejolak,sebagai pioner organisasi
wartawan reformis,KWRI telah banyak andil memberikan kontribusi
positif,terutama didalam memperjuangkan kemerdekaan pers yang independen
melalui pergerakan aksi aksinya baik di era Presiden B.J Habibi,sebagai team
perumus pembentukan Kode Etik Wartawan (kewi) dan lahirnya Majelis Pers yang
mengafiliasi 28 organisasi wartawan dengan merancang dan merumuskan RUU Pers
yang membuahkan hasil lahirnya Undang Undang nomor 40 thn 1999 tentang Pers,
yang mengamanahkan lahirnya Dewan Pers Independen.
“Dampak
eksistensinya telah mendapat apresiasi Bapak Yunus Yosfiah selaku Menteri Penerangan
dengan merekomendasi berkantor di Gedung Dewan Pers Kebon Sirih 32/34 Jakarta,walaupun
dalam perjalanan Departemen Penerangan dibubarkan oleh Presiden Abdurrahman
Wahid”,kenang Ozzy.
Untuk
meneruskan perjuangan Pers,kata Ozzy, tentu KWRI turut meratifikasi Kode Etik Wartawan
(KEWI) menjadi Kode Etik jurnalistik (KEJ) dan memberikan penguatan penguatan
terhadap Dewan Pers. “tentu kami sangat perihatin menyikapi Pers Nasional, khususnya
di era kemerdekaan pers saat ini”,ujarnya.
Dibidang
politik,kata Ozzy, banyak Insan Pers dengan sengaja meninggalkan
kemerdekaannya,netralitas,independen,harga diri, dengan menggadaikan
idealismenya menjadi alat komoditas partai politik tertentu dan sudah terjadi
primordialisasi, yaitu kepentingan diatas kepentingan pribadi,kroni,dan
golongan,karena fenomenanya penguasa dan pengusaha pers banyak didominasi para
kapitalis dan politikus yang sudah jelas ada pretensi udang dibalik
rempeyek.dan yang sangat miris lagi para jurnalisnya bukan berperan sebagai
anjing pelacak "Watch Dog" justru malah menjadi anjing penjaga
"Under Dog" .
“Dunia
hiburan dan media infotainment,kita lebih mengenal "Good News is A Bad
News "berita baik sekaligus berita yang buruk,dengan para awak media yang
dibekali ilmu jurnalis seadanya dengan menulis berita gosif,sensasi dan fitnah,
mencuri perhatian masyarakat dengan target rating-sharing tak peduli
berita itu berita busuk,koran kuning mencemarkan nama baik,fitnah,dan seterusnya,
semakin korbannya menderita maka ia merasa berhasil.dalam kategori
jurnalis,Infotainment ini bukan merupakan bagian dari Karya Jurnalis,
karna bertentangan dengan prinsip kode etik jurnalistik,dan dalam
persfektif Islam gosip (bergunjing membuka aib orang lain-red) merupakan dosa
besar,diibaratkan sama saja memakan bangkai saudaranya sendiri,hal yang sama
juga pernah disampaikan GUSDUR bahwa infotainment adalah haram,dan sepatutnya
MUI segera mengeluarkan fatwa terhadap media media tersebut”,tegas Ozzy
Sulaiman Sudiro.
Kemudian
dikatakan Ozzy bahwa,dunia komunikasi kita, sebagai insan Pers dalam membuat
sebuah berita tidak hanya dituntut memenuhi kebutuhan 5 W +1 H,tetapi
sebagai pers yang bertanggung jawab, bahwa objektifitas sebuah berita tidak
bisa disajikan secara utuh apabila akan berdampak negatif bagi masyarakat, “namun
apa yang terjadi pada media belakangan ini,mungkin kita sering melihat para
presenter televisi,ketika dalam mewawancarai narasumber layaknya seorang hakim
terhadap terdakwa cenderung menyudutkan pertanyaan pertanyaan sugestif yang
seharusnya klarifikatif dan alternatif bahkan narasumber mempunyai Hak untuk
tidak menjawab atau No coment apabila pertanyaannya dianggap pribadi .dan
sepatutnya narasumber diperlakun VIP (khusus) yang dihormati”,katanya.
Apalagi
saat ini, lanjut Ozzy Sulaiman Sudiro, sedang maraknya berita berita yang tidak
bisa dipertanggung jawabkan dan berita tidak benar alias "HOAX "
ironinya media komparador penebar fitnah dan dusta ini dilakukan media
mainstream dijadikan kebenaran, dan defiasi sebagian media untuk menggiring opini
kepada target pesanan sponsor dengan memonopoli kebenaran atas nama negara
..NKRI..agama...dengan jargon menjual penderitaan rakyat.dengan memutarbalikan
fakta,jangan harap seimbang beritanya (Cover Both side), bahkan lebih celaka 12
lagi,media semacam ini bukan hanya saja "trial by the press" tapi
juga sudah merampas martabat harga diri bangsa.sadar atau dengan tujuan yang
sadar bahwa bangsa kita sudah terjangkit wabah virus hipokritisme yang penuh
kepura puraan dan kemunafikan,atau dengan Kata lain sudah terjadi "paradoks
global" yang seolah olah benar namun esensinya tidak ada kebenaran hakiki.
Persoalan pers dan media tidak berhenti hanya sampai Persoalan Profesi
saja,juga kita rasakan animo PUBLIK yang begitu antusias ingin menjadi jurnalis
namun dengan cara yang instan, dengan pemahaman hanya profesi inilah yang
mempunyai posisi tawar sebagai "berginig posisions" alat untuk
memeras,memuluskan persoalan dengan menunjukan ID Pers, "belum tentu paham
ilmu jurnalistiknya" atau yang lebih trend dengan istilah pasukan wartawan
bodrex,tapi itulah hebatnya "bodrex" boleh diminum sebelum makan.dan
banyak juga bermunculan yang mengaku wartawan CNN dalam istilah sunda
"Chan Nulis Nulis"ngaku wartawan tapi ngga nulis nulis.
“Suka
atau tidak suka,itulah wajah Pers Nasional kita, multy Player Efec dari
Ketidakpastian hukum terutama "rulle of the game" aturan hukum yang
berlaku bagi umat pers hal ini yang menjadi akar persoalannya,problem
solfingnya adalah Undang Undang nomor 40 thn 1999 tentang pers ( leg spesialis)
,karna Undang Undang tersebut kami menilai belum disebut sebagai Undang Undang
atau tepatnya belum bisa dijadikan Undang Undang tunggal yang mengatur tentang
pers,karna ketentuan ketentuan didalamnya belum mengakomodir semua aspek pers,lebih
lebih tidak ada PP (Peraturan Pelaksana) misalnya,sehingga dalam hal ini sangat
menyulitkan sekali para penegak hukum didalam mengaflikasikan Undang Undang
tersebut,kalo saya mengibaratkan "sama saja pake baju tapi tidak pake
celana",makanya kebanyakan sebagian wartawan urat malunya pada putus dan
"kata orang Betawi bilang muka tembok".apalagi sebagian wartawan yang
sudah menganut mitos-mitos sesat menganggap dirinya "Superbody "dan
"Untouchable" tidak dapat tersentuh hukum,jadi ketidaksempurnaan
Undang Undang no 40 thn 1999 tentang Pers mengakibatkan pengabaian eksistensi
terhadap Undang Undang itu sendiri,hal itu terbukti kasus yang dialami media Tempo,adalah
pintu masuk kasus sengketa pers yang pertama kalinya menguji UU.No 40 thn.
1999,bahwa pemilik perusahaan dituntut denda $ 1.000.000.dan Pemimpin Redaksinya
dituntut 1 tahun penjara,karna berita”,kata Ozzy.
Kata Ozzy
kemudian,kalau mengacu Undang Undang No 40. thn 1999 tentang Pers,"Bahwa
sebuah Karya jurnalistik tidak menganut kriminalisasi".bukti selanjutnya
adalah adanya Nota kesepahaman yang dilakukan Dewan Pers kepada penegak
hukum,apalah arti sebuah Nota kesepahaman karna bersifat insidensial bahkan
tidak mempunyai kekuatan hukum tetap, walaupun berbagai upaya yang dilakukan
Dewan Pers yang memposisikan Diri berkapasitas sebagai juru DAMAI,juru Selamat
yang memfasilitasi ketika terjadi delik pers dan sengketa terhadap pers masih
belum efektif dan tidak mampu juga menyelesaikan persoalan persoalan pers yang
ujung ujungnya berakhir awak media dimeja hijau karna berita.
“Disini
jelas. Lembaga Dewan Pers Independen yang kita Bidani bersama saat kelahirannya
tidak mampu mereduksi efek efek negatif yang tumbuh dari masyarakat pers itu
sendiri,karna Dewan Pers belum refresentasi dan manifestasi Pers Nasional,
hanya didominasi oleh konco konco kartel politik konglomerasi media saja,dan
tidak mampu meneruskan dan meluruskan kemerdekaan pers yang independen,memang
selayaknya dibubarkan saja. Dan tetap yang menjadi agenda Utama bagi umat pers
adalah menyempurnakan Undang Undang no 40 thn 1999 tentang Pers sebagai payung
hukum bagi umat pers untuk mengembalikan Marwah Pers Nasional yang sepanjang
sejarah hanya mengenal pers perjuangan dan pers perlawanan.bukan pers (kapitalis,neo
liberalis). perjuangan atas Hak Hak Rakyat dan perlawanan pada ketidak
adilan,kebodohan dan kemiskinan”,tegas Ketua Umum DPP Komite Wartawan Reformasi
Indonesia (DPP KWRI), Ozzy Sulaiman Sudiro.
Sebagai
pelaku sejarah pers reformis,Ozzy menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh
masyarakat, memang kemerdekaan pers belum menjamin lahirnya pers pers yang baik
kinerjanya, sebagaimana sistem demokrasi ditanah air ini,yang tidak menjamin
tegaknya kedaulatan,keadilan dan Hak asasi..”karna hitam Putih Republik ini
dapat tercermin melalui Pers.
Dan kami. Mengharapkan kepada unsur
Muspida,para pejabat sipil, Militer dan Polri untuk tetap bersinergi dan tidak
diskriminasi "pilih pilih tebu"kepada para insan pers baik
cetak maupun elektronik,apapun forumnya,himpunannya,organisasinya dan medianya
dalam melaksanakan tugas jurnalistik,dan kami mengajak para Insan Pers dalam
melaksakan tugas tugas jurnalisnya tetap berpegang pada kode etik jurnalistik,
nilai nilai kebenaran dan mengedepankan hati nurani,karna itu diatas segalanya.karna
Pers yang di emban sebagai alat pemersatu yang bertujuan untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa, mari kita kawal demokrasi ini dalam Perspektif Pers sebagai Pilar Demokrasi. I Love
You PersNasional”,pungkas Ozzy Sulaiman Sudiro, Ketua Umum DPP KWRI yang
sekaligus sebagai Sekjen Majelis Pers.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar: Documen Ketua Umum DPP KWRI untuk Portal LKBK65.***(Ist).
___
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH
ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
___
___

Post a Comment