KETAPANG-Dugaan penggandaan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)
untuk Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kantor Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat,seperti yang menimpa salah satu warga
Pesaguan Kanan,Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS),yang diutarakan oleh Suryadi
Ketua LSM Peduli Kayong Ketapang. dinilai Mujahidin salah satu warga
Ketapang,kemungkinan hal serupa bisa terjadi pada masyarakat lainnya yang hanya
saja belum terungkap.
Baca : Kantor Badan
Pendapatan Daerah Ketapang Diduga Gandakan Surat Setoran Pajak Daerah dan
Pembayaran PBB
"Memang
sudah tugasnya kantor itu memungut Pajak dan Restribusi Daerah,akan tetapi
sangat fatal jika terjadi maladministrasi penagihan.Sebab dalam kontek ini masyarakat
pembayar pajaklah yang dirugikan",tegasnya kepada Portal LKBK65.Selasa,(28/02/2017),pagi.
Mujahidin
yang juga merupakan salah satu penggiat LSM tersebut menilai,bahwa dengan terjadinya
penggandaan slip SSPD.pajak-pajak yang telah ditagih dan dibayar oleh
masyarakat diduga tidak masuk ke Kas Daerah,andaipun itu masuk Kas Daerah,menurutnya,diduga
nilainya sudah berbeda dengan hasil yang disetor oleh masyarakat. Sebab di
kantor itu memiliki kuasa penuh dalam data perhitungan pajak.
Sementara
itu di tempat terpisah,Wakil Ketua DPRD Ketapang, Junaidi SP minta agar system
pelayanan di Kantor Badan Pendapatan Daerah Ketapang itu ditertibkan.
“Saya minta
kepada Inspektorat untuk melakukan penyelidikan”,pungkas Junaidi kepada Portal
LKBK65,Selasa (28/02/2017) siang dari ujung telpon genggamnya.***(Agus Hariyansyah/LKBK65).
___
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
___
___

Post a Comment