SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Ini Tanggapan Wakil Ketua DPRD Terkait Dugaan Penggandaan SSPD dan PBB di Kantor Badan Pendapatan Daerah Ketapang

Ini Tanggapan Wakil Ketua DPRD Terkait Dugaan Penggandaan SSPD dan PBB di Kantor Badan Pendapatan Daerah Ketapang

Written By lkbk on Tuesday, February 28, 2017 | 12:41 PM

KETAPANG-Dugaan penggandaan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) untuk Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat,seperti yang menimpa salah satu warga Pesaguan Kanan,Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS),yang diutarakan oleh Suryadi Ketua LSM Peduli Kayong Ketapang. dinilai Mujahidin salah satu warga Ketapang,kemungkinan hal serupa bisa terjadi pada masyarakat lainnya yang hanya saja  belum terungkap.

 

Baca : Kantor Badan Pendapatan Daerah Ketapang Diduga Gandakan Surat Setoran Pajak Daerah dan Pembayaran PBB


"‎Memang sudah tugasnya kantor itu memungut Pajak dan Restribusi Daerah,akan tetapi sangat fatal jika terjadi maladministrasi penagihan.Sebab dalam kontek ini masyarakat pembayar pajaklah yang dirugikan",tegasnya kepada Portal LKBK65.Selasa,(28/02/2017),pagi.
Mujahidin yang juga merupakan salah satu penggiat LSM tersebut menilai,bahwa dengan terjadinya penggandaan slip SSPD.pajak-pajak yang telah ditagih dan dibayar oleh masyarakat diduga tidak masuk ke Kas Daerah,andaipun itu masuk Kas Daerah,menurutnya,diduga nilainya sudah berbeda dengan hasil yang disetor oleh masyarakat. Sebab di kantor itu memiliki kuasa penuh dalam data perhitungan pajak.

Sementara itu di tempat terpisah,Wakil Ketua DPRD Ketapang, Junaidi SP minta agar system pelayanan di Kantor Badan Pendapatan Daerah Ketapang itu ditertibkan.

“Saya minta kepada Inspektorat untuk melakukan penyelidikan”,pungkas Junaidi kepada Portal LKBK65,Selasa (28/02/2017) siang dari ujung telpon genggamnya.***(Agus Hariyansyah/LKBK65).
___

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
___
Share this post :

Post a Comment