SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , , » Ini Keterangan Kepala BPN Ketapang Soal Beredarnya Documen Sebagai Komoditi Politik Pemilihan Kades

Ini Keterangan Kepala BPN Ketapang Soal Beredarnya Documen Sebagai Komoditi Politik Pemilihan Kades

Written By lkbk on Tuesday, February 14, 2017 | 7:07 AM

KETAPANG-Warga masyarakat Ketapang,Kalimantan Barat.Amansius,SH,kepada Kepala BPN Ketapang,belum lama ini mengkonfirmasi bahwa ada dokumen-dokumen (seperti dalam gambar-red) yang beredar dan pernah dijadikan komoditi politik orang-orang tertentu dalam proses Pemilihan Kepala Desa di salah satu Desa yang ada di daerah ini beberapa waktu lalu, yang mana dokumen-dokumen dimaksud dibagikan oleh oknum tertentu kepada kurang lebih 100 an Kepala Keluarga pemilik kebun plasma di PT.Prakarsa Tani Sejati (PTS) sebagai daftar isian untuk syarat mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) tetapi dengan pesan sponsor harus memilih calon kepala desa jagoan mereka.

“Tetapi Alhamdulillah calon kepala desa jagoannya kalah, dan semangat 45 nya untuk mengambil SHM petani juga kabur ditelan kekalahan”,terang Amansius kepada Portal LKBK65,Senin (13/02/2017) kemarin.

Selanjutnya kata Amansius,hal lain yang ditanyakannya adalah orang yang bernama Atek Sudarno itu siapa ? “Apa kafasitasnya sebagai orang yang diberikan kuasa untuk mengurus BPHTB ke Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang, sepertinya persoalan untuk mengeluarkan SHM ini diduga ada konspirasi jahat orang-orang yang punya kepentingan tertentu dan sepertinya ada unsur kerugian negara atau daerah, atas peristiwa ini selama 12 tahun BPHTB ditahan atau tidak disetor maka dalam proses hukum nanti akan kita minta Dinas Pendapatan Daerah untuk jadi saksi ahli”,kata Amansius,SH.

Selain itu Amansius juga minta kepada institusi penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan, dan institusi yang berkompeten (Dinas Kehutanan Propinsi, KSDA Propinsi, dan KSDA Kabupaten Ketapang) untuk melakukan investigasi atau penyidikan ke lapangan atas dugaan bahwa ada kawasan hutan lindung (Bukit Mangku Bawak dan Bukit Jelayan) masuk didalam HGU PT.PTS, “dan saat ini sudah menjadi kebun sawit perusahaan tersebut, untuk di Bukit Jelayan 274 hektar, dan di Bukit Mangku Bawak 228 hektar”,ungkap Amansius,SH.

Selanjutnya terang Amansius yang juga mantan Anggota DPRD Ketapang itu,bahwa selain kedua bukit itu, Bukit Konar juga sudah digarap, “maka atas polemik tersebut agar pihak perusahaan memberikan informasi apakah ada perubahan peruntukan terhadap kawasan fungsi dan status hutan dimaksud, apakah dari HL menjadi HP,HPT,HPK, bahkan APL, supaya clear”, tukas Amansius.

Berkaitan dengan beredarnya Surat Keterangan yang menggunakan Kop BPN dan mencantumkan nama Turno,Kasubsi Penetapan Hak  atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang yang hanya menacantumkan nomor surat dan tanggal,bulan serta tahun,tetapi tidak ditandatangani dan tidak menggunakan stempel, maka Kepala Kantor Pertanahan Ketapang,H.Syamsuria,SE,MH, ketika dihubungi Portal LKBK65,Senin (13/02/2017) siang menegaskan bahwa surat tersebut tidak benar.

“Pak Turno tidak tau, karena tidak ada tandatangannya”,terang Syamsuria dari ujung telpon genggamnya,seraya mengatakan bahwa masalah yang dikaitkan dengan komoditi politik itu tidak ada kaitannya dengan Badan Pertanahan Nasional Ketapang, dan berkaitan dengan beredarnya surat tersebut BPN Ketapang tidak akan mengambil sikap,terkecuali ada unsur-unsur melanggar hukum baru disikapi. Dan kemudian Syamsuria juga menjelaskan, bahwa berkaitan dengan masalah PT.PTS pihaknya juga sudah diminta keterangan sebagai saksi dari Polres Ketapang.

“Masalahnya hanya belum bisa cetak Sertifikat,karena belum urus BPHTB  di Dispenda sejak Pak Halim Nasution sebagai Kepala Kantor BPN”,pungkas Syamsuria.***(Halim Anwar/LKBK65).

Gambar: Kepala Kantor Badan Pertanahan Ketapang,H.Syamsuria,SE,MH, dan Documen yang beredar.***(Foto: LKBK65).
___

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
___
Share this post :

Post a Comment