KETAPANG-Warga masyarakat Ketapang,Kalimantan Barat.Amansius,SH,kepada
Kepala BPN Ketapang,belum lama ini mengkonfirmasi bahwa ada dokumen-dokumen (seperti
dalam gambar-red) yang beredar dan pernah dijadikan komoditi politik
orang-orang tertentu dalam proses Pemilihan Kepala Desa di salah satu Desa yang
ada di daerah ini beberapa waktu lalu, yang mana dokumen-dokumen dimaksud
dibagikan oleh oknum tertentu kepada kurang lebih 100 an Kepala Keluarga
pemilik kebun plasma di PT.Prakarsa Tani Sejati (PTS) sebagai daftar isian untuk
syarat mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) tetapi dengan pesan sponsor
harus memilih calon kepala desa jagoan mereka.
“Tetapi Alhamdulillah calon kepala
desa jagoannya kalah, dan semangat 45 nya untuk mengambil SHM petani juga kabur
ditelan kekalahan”,terang Amansius kepada Portal LKBK65,Senin (13/02/2017)
kemarin.
Selanjutnya kata Amansius,hal
lain yang ditanyakannya adalah orang yang bernama Atek Sudarno itu siapa ? “Apa
kafasitasnya sebagai orang yang diberikan kuasa untuk mengurus BPHTB ke Dinas
Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang, sepertinya persoalan untuk mengeluarkan
SHM ini diduga ada konspirasi jahat orang-orang yang punya kepentingan tertentu
dan sepertinya ada unsur kerugian negara atau daerah, atas peristiwa ini selama
12 tahun BPHTB ditahan atau tidak disetor maka dalam proses hukum nanti akan
kita minta Dinas Pendapatan Daerah untuk jadi saksi ahli”,kata Amansius,SH.
Selain itu Amansius juga
minta kepada institusi penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan, dan institusi yang
berkompeten (Dinas Kehutanan Propinsi, KSDA Propinsi, dan KSDA Kabupaten
Ketapang) untuk melakukan investigasi atau penyidikan ke lapangan atas dugaan
bahwa ada kawasan hutan lindung (Bukit Mangku Bawak dan Bukit Jelayan) masuk
didalam HGU PT.PTS, “dan saat ini sudah menjadi kebun sawit perusahaan
tersebut, untuk di Bukit Jelayan 274 hektar, dan di Bukit Mangku Bawak 228
hektar”,ungkap Amansius,SH.
Selanjutnya terang Amansius
yang juga mantan Anggota DPRD Ketapang itu,bahwa selain kedua bukit itu, Bukit
Konar juga sudah digarap, “maka atas polemik tersebut agar pihak perusahaan
memberikan informasi apakah ada perubahan peruntukan terhadap kawasan fungsi
dan status hutan dimaksud, apakah dari HL menjadi HP,HPT,HPK, bahkan APL,
supaya clear”, tukas Amansius.
Berkaitan dengan beredarnya
Surat Keterangan yang menggunakan Kop BPN dan mencantumkan nama Turno,Kasubsi
Penetapan Hak atas nama Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Ketapang yang hanya menacantumkan nomor surat dan
tanggal,bulan serta tahun,tetapi tidak ditandatangani dan tidak menggunakan
stempel, maka Kepala Kantor Pertanahan Ketapang,H.Syamsuria,SE,MH, ketika
dihubungi Portal LKBK65,Senin (13/02/2017) siang menegaskan bahwa surat
tersebut tidak benar.
“Pak Turno tidak tau, karena
tidak ada tandatangannya”,terang Syamsuria dari ujung telpon genggamnya,seraya
mengatakan bahwa masalah yang dikaitkan dengan komoditi politik itu tidak ada
kaitannya dengan Badan Pertanahan Nasional Ketapang, dan berkaitan dengan
beredarnya surat tersebut BPN Ketapang tidak akan mengambil sikap,terkecuali
ada unsur-unsur melanggar hukum baru disikapi. Dan kemudian Syamsuria juga
menjelaskan, bahwa berkaitan dengan masalah PT.PTS pihaknya juga sudah diminta
keterangan sebagai saksi dari Polres Ketapang.
“Masalahnya hanya belum bisa
cetak Sertifikat,karena belum urus BPHTB
di Dispenda sejak Pak Halim Nasution sebagai Kepala Kantor BPN”,pungkas
Syamsuria.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar: Kepala
Kantor Badan Pertanahan Ketapang,H.Syamsuria,SE,MH, dan Documen yang
beredar.***(Foto: LKBK65).
___
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
___
___


Post a Comment