SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Berikut Keterangan Inspektorat Soal Dugaan Oknum Pejabat BPBD Ketapang Belasan Bulan Tidak Masuk Kerja

Berikut Keterangan Inspektorat Soal Dugaan Oknum Pejabat BPBD Ketapang Belasan Bulan Tidak Masuk Kerja

Written By lkbk on Monday, February 6, 2017 | 7:17 PM

KETAPANG-Minggu (05/02/2017) sore kemarin,Rory Suherman mantan Pegawai BPBD Ketapang yang sekarang pindah ke Badan Kesatuan Pol PP Ketapang,kepada Portal LKBK65, menjelaskan bahwa ada oknum pejabat eselon IV di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ketapang,Kalimantan Barat,belasan bulan tidak masuk kerja,tapi menerima haknya seperti gaji dan kespeg.

Oleh sebab itu,untuk keadilan dan agar tidak ditiru oleh pegawai-pegawai lainnya, Rory Suherman mohon kepada Bupati dan Inspektorat Ketapang untuk memproses dan menindak yang bersangkutan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca: Diduga Oknum Pejabat BPBD Ketapang Belasan Bulan Tidak Masuk Kerja,Kespeg dan Gaji Tetap Diterima


Berkaitan dengan hal itu,Senin (06/02/2017) siang,Portal LKBK65,telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Inspektorat Ketapang, Devie Frantito,menurut Devie, bahwa pihaknya akan segera mengkonfirmasikan kepada atasan yang bersangkutan (Arpani,ST-Red) sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53, dan apabila ternyata yang dilakukan oknum tersebut benar, maka menurut Devie prosesnya akan dikembalikan pada mekanisme PP 35 itu dulu.

“Untuk pelanggaran disiplin PNS wewenang hukumannya ada diatasan langsung yang bersangkutan”,tutup Devie.***.(Halim Anwar/LKBK65).

Gambar: Kantor Inspektorat Ketapang Jalan A.Yani.***(Foto:Agus/LKBK65).
___

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
___

Share this post :

Post a Comment