KETAPANG-Minggu
(05/02/2017) sore kemarin,Rory Suherman
mantan Pegawai BPBD Ketapang yang sekarang pindah ke Badan Kesatuan Pol PP
Ketapang,kepada Portal LKBK65, menjelaskan bahwa ada oknum pejabat eselon IV di
Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ketapang,Kalimantan
Barat,belasan bulan tidak masuk kerja,tapi menerima haknya seperti gaji dan
kespeg.
Oleh sebab
itu,untuk keadilan dan agar tidak ditiru oleh pegawai-pegawai lainnya, Rory
Suherman mohon kepada Bupati dan Inspektorat Ketapang untuk memproses dan
menindak yang bersangkutan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca: Diduga Oknum Pejabat
BPBD Ketapang Belasan Bulan Tidak Masuk Kerja,Kespeg dan Gaji Tetap Diterima
Berkaitan dengan hal itu,Senin (06/02/2017)
siang,Portal LKBK65,telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Inspektorat
Ketapang, Devie Frantito,menurut Devie, bahwa pihaknya akan segera
mengkonfirmasikan kepada atasan yang bersangkutan (Arpani,ST-Red) sesuai dengan
Peraturan Pemerintah nomor 53, dan apabila ternyata yang dilakukan oknum
tersebut benar, maka menurut Devie prosesnya akan dikembalikan pada mekanisme
PP 35 itu dulu.
“Untuk pelanggaran disiplin PNS wewenang hukumannya
ada diatasan langsung yang bersangkutan”,tutup Devie.***.(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar: Kantor Inspektorat Ketapang Jalan
A.Yani.***(Foto:Agus/LKBK65).
___
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
___


Post a Comment