SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Dituding Gandakan Surat Pajak dan PBB, Ini Kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Ketapang

Dituding Gandakan Surat Pajak dan PBB, Ini Kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Ketapang

Written By lkbk on Tuesday, February 28, 2017 | 5:34 PM

KETAPANG-Menanggapi pemberitaan Portal LKBK65, Senin 27 Februai 2017, yang berjudul Badan Pendapatan Daerah Ketapang Diduga Gandakan Surat Pajak dan Pembayaran PBB, maka Drs.H.Marwannor,MH selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang, melakukan hak jawabnya, Selasa (28/02/2017) sore.

Marwannor menjelaskan,pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada Suryadi, Ketua LSM Peduli Kayong, bahwa setiap Wajib Pajak yang membayar Pajak PBB pada Bank Kalbar wajib menunjukkan bukti Lunas pada Badan Pendapatan Daerah untuk dilakukan perubahan paada rekon Aplikasi PBB, hal ini dikarenakan jaringan aplikasi Badan Pendapatan Daerah online hanya pada internal Badan Pendapatan Daerah saja.

“Sesuai ketentuan yang berlaku pada saat pengurusan Fiskal, Wajib Pajak, wajib dapat menunjukkan bukti Lunas PBB yang terhitung agar proses pengeluaran Fiskal dapat diterbitkan”, terang Marwan.

Selanjutnya kata Mawrwan, bahwa sesuai rekon pada Aplikasi Pajak PBB Badan Pendapatan Daerah pada tanggal 8 Februari 2017 diketahui Wajib Pajak belum melakukan pembayaran PBB dari Tahun 2003 s/d 2008 dan Tahun 2010 s/d 2014.

“Wajib Pajak membayar pada loket Badan Pendapatan Daerah tanggal 9 Februari 2017, namun berselang beberapa waktu Wajib Pajak baru menunjukkan bukti Lunas PBB pembayaran melalui Bank Kalbar tanggal pembayaran 8 Februari 2017”, lanjut Mawran.

Kemudian terang Marwan, bahwa besarnya Pajak PBB dimaksud sebesar Rp. 238.405,00 (Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Lima Rupiah ) dan sampai hari ini pembayaran yang diakui oleh Wajib Pajak tanggal 8 Februari 2017 belum ada tercatat pada Badan Pendaoatan Daerah Kabupaten Ketapang.

“Apabila terbukti terjadinya pembayaran ganda sesuai yang diakui oleh Wajib Pajak uang dapat dikembalikan (restitusi) sepanjang ada permohonan dari Wajib Pajak dengan menyertakan bukti-bukti yang sah dan akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, kata Marwannor.

Sementara itu menanggapi statmen Wakil Ketua DPRD Ketapang,Junaidi,SP, yang diterbitkan di media ini, Selasa (28/02/2017) dengan judul “Ini Tanggapan Ketua DPRD Terkait Dugaan Penggandaan SSPD dan PBB di Kantor Badan Pendapatan Daerah Ketapang”, Marwan sependapat, walaupun yang terindikasikan ganda itu belum ada bukti-bukti lengkap dari Wajib Pajak PBB sebesar Rp.238.405,00 itu, “sampai-sampai Wakil Ketua DPRD juga mengurusi hal dimaksud”,kata Marwannor selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Ketapang mengapresiasi pendapat dari Juniadi,SP atas pedulinya terhadap kinerja Badan Pendapatan Daerah itu.

Selain itu Marwannor mengaku, bahwa kinerja Badan Pendapatan Daerah Ketapang pada tahun 2016  lalu cukup menggembirakan,”dari 11 jenis Pajak Daerah secara keseluruhan terealisasi lebih dari 100 persen, rata-rata 125,47 persen dari target setelah perubahan APBD Tahun 2016”, pungkas Marwannor, di kantornya.***(Halim/Agus/LKBK65).

Gambar: Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang, H.Marwannor,MH.***(Foto: LKBK65).

Baca Juga : Ini Tanggapan Wakil Ketua DPRD Terkait Dugaan Penggandaan SSPD dan PBB di Kantor Badan Pendapatan Daerah Ketapang

___

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
___
Share this post :

Post a Comment