KETAPANG-Menanggapi
pemberitaan Portal LKBK65, Senin 27 Februai 2017, yang berjudul Badan
Pendapatan Daerah Ketapang Diduga Gandakan Surat Pajak dan Pembayaran PBB, maka
Drs.H.Marwannor,MH selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang,
melakukan hak jawabnya, Selasa (28/02/2017) sore.
Marwannor menjelaskan,pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada Suryadi,
Ketua LSM Peduli Kayong, bahwa setiap Wajib Pajak yang membayar Pajak PBB pada
Bank Kalbar wajib menunjukkan bukti Lunas pada Badan Pendapatan Daerah untuk
dilakukan perubahan paada rekon Aplikasi PBB, hal ini dikarenakan jaringan
aplikasi Badan Pendapatan Daerah online hanya pada internal Badan Pendapatan
Daerah saja.
“Sesuai ketentuan yang berlaku pada saat pengurusan Fiskal, Wajib Pajak,
wajib dapat menunjukkan bukti Lunas PBB yang terhitung agar proses pengeluaran
Fiskal dapat diterbitkan”, terang Marwan.
Selanjutnya kata Mawrwan, bahwa sesuai rekon pada Aplikasi Pajak PBB Badan
Pendapatan Daerah pada tanggal 8 Februari 2017 diketahui Wajib Pajak belum
melakukan pembayaran PBB dari Tahun 2003 s/d 2008 dan Tahun 2010 s/d 2014.
“Wajib Pajak membayar pada loket Badan Pendapatan Daerah tanggal 9 Februari
2017, namun berselang beberapa waktu Wajib Pajak baru menunjukkan bukti Lunas
PBB pembayaran melalui Bank Kalbar tanggal pembayaran 8 Februari 2017”, lanjut
Mawran.
Kemudian terang Marwan, bahwa besarnya Pajak PBB dimaksud sebesar Rp.
238.405,00 (Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Lima Rupiah ) dan sampai
hari ini pembayaran yang diakui oleh Wajib Pajak tanggal 8 Februari 2017 belum
ada tercatat pada Badan Pendaoatan Daerah Kabupaten Ketapang.
“Apabila terbukti terjadinya pembayaran ganda sesuai yang diakui oleh Wajib
Pajak uang dapat dikembalikan (restitusi) sepanjang ada permohonan dari Wajib
Pajak dengan menyertakan bukti-bukti yang sah dan akan diproses sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, kata Marwannor.
Sementara itu menanggapi statmen Wakil Ketua DPRD Ketapang,Junaidi,SP, yang
diterbitkan di media ini, Selasa (28/02/2017) dengan judul “Ini Tanggapan Ketua
DPRD Terkait Dugaan Penggandaan SSPD dan PBB di Kantor Badan Pendapatan Daerah
Ketapang”, Marwan sependapat, walaupun yang terindikasikan ganda itu belum ada
bukti-bukti lengkap dari Wajib Pajak PBB sebesar Rp.238.405,00 itu, “sampai-sampai
Wakil Ketua DPRD juga mengurusi hal dimaksud”,kata Marwannor selaku Kepala
Badan Pendapatan Daerah Ketapang mengapresiasi pendapat dari Juniadi,SP atas
pedulinya terhadap kinerja Badan Pendapatan Daerah itu.
Selain itu Marwannor mengaku, bahwa kinerja Badan Pendapatan Daerah
Ketapang pada tahun 2016 lalu cukup
menggembirakan,”dari 11 jenis Pajak Daerah secara keseluruhan terealisasi lebih
dari 100 persen, rata-rata 125,47 persen dari target setelah perubahan APBD
Tahun 2016”, pungkas Marwannor, di kantornya.***(Halim/Agus/LKBK65).
Gambar: Kepala Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang, H.Marwannor,MH.***(Foto: LKBK65).
Baca Juga : Ini Tanggapan Wakil Ketua DPRD Terkait Dugaan Penggandaan SSPD dan PBB di
Kantor Badan Pendapatan Daerah Ketapang
___
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
___
___

Post a Comment