PONTIANAK-Kasus pengrusakan dimuka umum yang
dilakukan secara bersama-sama terhadap Kantor KPU,Patung Naga dan Rumah Makan
Sandy di Singkawang,Kalimantan Barat,tersangka dan barang buktinya telah
diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II),pada hari Kamis tanggal 05
Januari 2017, pukul 08.00 wiba, oleh Team dari Subdit I Keamanan Negara
Dit Reskrimum Polda Kalbar.
Menurut
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Drs.Suhadi Sw.M.Si,kepada Portal
LKBK65,Sabtu (07/01/2017) sore, bahwa pihaknya menyerahkan tersangka dan barang
bukti dipimpin langsung Kanit 1 Kompol Koster Pasaribu beserta tiga
anggota, Bripka Yudo Setianto, Bripka Ummul Fadli Alkadrie, dan Brigadir Hairul
Anwar,S.H.
“Dasar
penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut antara lain adanya Laporan
Polisi nomor : Lp/267/B/XI/2016/Kalbar/Res Singkawang, tgl 22 November
2016, Tersangka atas nama Agustinus Ulin. Dan surat P21 tgl 21 Des
2016, Nomor : B-3145/Q.1.4 Epp.1 / 12 / 2016. Serta Lp/268/B/XI/2016/Kalbar/Res
Singkawang, tgl 23 Nov 2016, Tsk a.n. Kristianus Dan kawan kawan dan
surat P21 tgl 21 Des 2016, Nomor : B-3146/Q.1.4/Epp.1/12/2016. Kemudian Lp/65/A/XI/2016/Kalbar/Res
Singkawang, tgl 24 Nov 2016, Tsk a.n. Dedi Iswandi. Dan surat P21 tgl 21 Des
2016, Nomor : B-3147/Q.1.4/Ep.1/12/2016”,terang Suhadi.
Sementara
itu menurut Dir.Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Drs.Krisnandi menyampaikan
bahwa para tersangka ini dijerat, Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal
406 ayat (1) KUHP. Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP. Pasal
170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.
“Kronologisnya
sehingga para pelaku dijadikan tersangka adalah, pada hari Selasa 22
November 2016 sekira pukul sekira jam 11.30 Wib, massa Moses berkumpul di Rumah
Betang kemudian Massa Moses masing-masing KRISTIANUS,DEDI ISWANDI, AGUSTINUS
ULIN Dan kawan-kawan menuju ke Kantor KPU melakukan Demo meminta pasangan Moses
Ahie dan Amir Fatah (MAAF) lolos Verifikasi PILKADA Singkawang tahun 2017,
kemudian perwakilan massa yaitu Sdra KRISTIANUS menemui Ketua KPU, namun setelah
menemui pihak KPU tersebut,setelah itu pihak KPU tidak memenuhi keinginan
Massa tersebut kemudian Sdra KRISTIANUS dkk melakukan pengrusakan
terhadap kantor KPU yang di kenakan pasal 170 KUHP”,ungkap Suhadi.
Kemudian
lanjut Suhadi,setelah melakukan pengrusakan kantor KPU Massa bergerak pulang ke
Rumah Betang,saat melewati Patung Naga Sdra DEDI ISWANDI Dkk melakukan
Pengrusakan terhadap Patung Naga di Persimpangan yang di kenakan dalam Pasal
170 KUHP, Setelah itu Massa melanjutkan kembali ke Rumah Betang.
“Pada saat
menuju ke Rumah Betang Massa melewati Warung Makan milik Saudara SANDY,
salah satu dari Massa itu yang bernama AGUSTINUS ULIN mendatangi Rumah Makan
SANDY melakukan tindakan pengancaman bergerak menuju sebuah warung makan milik
SANDY kemudian melakukan tindak pidana Pengancaman dan Pengrusakan yang di
lakukan oleh Sdra.AGUSTINUS ULIN. Kemudian atas kejadian tersebut Sdra SANDY
merasa ketakutan dan menutup warungnya, kemudian massa menuju Rumah Betang
dalam pasal 335 dan 406 KUHP. Pihak Kepolisian telah behasil mengamankan dan
memproses sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap para tersangka, dan saat
ini para tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum
di Kejari Singkawang untuk segera di sidangkan”,tutup Suhadi dari ujung telpon
genggamnya.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar:Kombes Pol Drs.Suhadi Sw,M.Si, Kabid
Humas Polda Kalbar.***(Ist).
___
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
___

Post a Comment