PONTIANAK-Heri Alias Ham alias Ilham
terpidana kasus Narkoba yang telah divonis 8 tahun Penjara oleh Pengadilan
Negeri Sintang,Kalimantan Barat, pada malam tahun baru 2017 berhasil melarikam
diri alias kabur dari Lapas Kelas 2 B Sintang tanggal 1 Januari 2017, akhirnya
Rabu (04/01/2017) sekira pkl 22.00 wib berhasil dilumpuhkan oleh Sat
Reskrim Polres Sanggau bersama Polsek Pontianak Timur Polresta Pontianak.
Menurut
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Drs. Suhadi Sw.M.Si kepada Portal LKBK65, Kamis
(05/01/2017) malam,bahwa pelaku Heri Alias Ham Alias Ilham dalam pelariannya
sempat mencuri sebuah Mobil Suzuki Carry warna putih KB 8588 DB di
Sanggau pada tanggal 1 Januari 2017. Setelah itu pelaku melarikan diri ke
Pontianak.
“Berdasarkan
informasi yang dihimpun oleh Sat Reskrim Polres Sanggau bahwa pelaku berada di
Wilayah Pontianak Timur, akhirnya pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2017
sekira pukul 22.00 wib anggota Polres Sanggau diback up oleh anggota Polsek Pontianak
Timur telah melakukan penyergapan terhadap pelaku pencurian mobil jenis Suzuki
Carry warna putih KB 8588 DB disamping Restoran ayam dadakan Jln.Panglima Aim
Tanjung Raya 2 Pontianak Timur”,terang Suhadi.
Selanjutnya
kata Sihadai,pada saat dilakukan penangkapan di wilayah Pontianak, pelaku melarikan
diri dengan menggunakan barang bukti mobil pick up dan menabrak seorang perempuan
pengendara sepeda motor jenis Honda Beat warna merah hitam KB 5458 NK dikemudikan
oleh Novi Apriani yang menyebabkan korban meninggal dunia, setelah
terseret kurang lebih 500 meter dari Tempat Kejadian Perkara ( TKP)
penyergapan.
“Untuk
menghentikan pelariannya,anggota melakukan penembakan kepada pelaku yang
mengenai bagian bahu sebelah kiri pelaku, dan saat mobil berhenti pelaku
langsung diamankan. Selanjutnya terhadap tersangka dirawat di Rumah Sakit
Yarsi. Dan saat ini telah dipindahkan ke Rumah Sakit Anton Sudjarwo Polda
Kakbar”,tutup Kabid Humas Polda Kalbar,Kombes Pol Drs.Suhadi Sw,M.Si.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar: Documen Humas Polda Kalbar untuk
Portal LKBK65.
____
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL
INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
___

Post a Comment