KETAPANG-Kejaksaan Negeri Ketapang,Kalimantan Barat,secara
resmi telah menahan Kepala Dinas Kesehatan
Ketapang,Dr.H.Heri Yulistio, M.Ph dan Sekretarisnya Uray Imran, di Lapas Klas
II B,Rabu (21/12/2016) malam. Kedua pejabat penting di Dinas Kesehatan itu
ditahan karena diduga telah melakukan korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional Periode 2014 – 2015 sebesar 13 milyar rupiah, dan atas perbuatan kedua
tersangka negara dirugikan sebesar 500 juta rupiah.
Atas
penahanan dirinya,Dokter Heri Yulistio dan Uray Imran merasa terzalimi,sebab
menurut mereka kepada Portal LKBK65.com,beberapa waktu lalu,bahwa mereka
dijadikan tersangka karena melaksanakan tugas sesuai
perintah dari Surat Keputusan Bupati Ketapang No.448/Dinkes-A tanggal 26 Juni
2015,yang menurut Kejaksaan Negeri Ketapang itu salah, karena dianggap dalam SK
tersebut ada point yang tidak sesuai dengan peraturan.
Baca : Dari Lapas Klas
II B Ketapang, Dr.H.Heri Yulistio,M.Ph :”Kami Merasa Terzalimi”
“Jika itu korupsi kenapa mantan Bupati Ketapang
(Drs.Henrikus,M.Si-Red) tidak ditangkap dan ditahan,sebab jelas masalah korupsi
tadi dasarnya menurut Jaksa adalah Keputusan Bupati Ketapang No. 448/DINKES-A
TAHUN 2015”,kata Umar Mansyur Thalib salah satu Tokoh Masyarakat Ketapang,
kepada Portal LKBK65,Sabtu (31/12/2016) malam.
Menurut Umar Mansyur,bahwa tanpa ada Keputusan
Bupati tersebut tidak akan terjadi korupsi. “Jadi seharusnya Jaksa menahan Mantan
Bupati Ketapang Henrikus, untuk adilnya, agar tidak terkesan adanya penzaliman
oleh Jaksa. Berlakunya Undang-Undang korupsi memperkaya diri sendiri atau orang
lain. Sudah seharusnya Jaksa menahan mantan Bupati Henrikus,tanpa Surat
Keputusan Bupati tersebut tidak akan ada korupsi oleh Kepala Dinas Kesehatan dan
Sekretarisnya”,ungkapnya.
Selanjutnya kata Umar Mansyur,bahwa tanpa
Surat Keputusan mantan Bupati Ketapang itu tidak mungkin Kadis dan Sekretaris
Dinas Kesehatan dapat menarik uang yang 5% tersebut yang diperkirakan nilainya
sebesar 500 juta rupiah.
“Kenapa yang menandatangani Surat Keputusan
tersebut tidak ditahan, tapi pelaksana yang ditahan. Ini keanehan hukum
sekarang, sepertinya semaunya sendiri tidak beraturan lagi”, pungkas Umar
Mansyur Thalib.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar: (1).Kepala
Dinas Kesehatan Ketapang,Dr.H.Heri Yulistio, M.Ph dan Sekretarisnya Uray
Imran,di Lapas Klas II B Ketapang, Kalimantan Barat. (2).Umar Mansyur Thalib,Tokoh Masyarakat Ketapang.***(Foto:
LKBK65).
____
“MENGUTIP SEBAGIAN
ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
___


Post a Comment