KUBU RAYA-Kepala
Penerangan Kodam XII/Tanjungpura Kolonel Inf Tri Rana Subekti, S.Sos memberikan
konfirmasi via seluler saat ditanya awak media di Kantor Pendam
XII/Tpr Jl. Arteri Ali Anyang No. 1 Sungai Raya Kubu Raya, Selasa (10/1),
tentang penangkapan warga yang membawa Minuman Keras oleh Satgas Pamtas Yonif
131/Braja Sakti di Perbatasan RI-Malaysia.
Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Tri Rana membenarkan
bahwa pada Senin 09 Januari 2017 pukul 18.35 Wib di Jalan Baru Patoka Entikong
Desa Entikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau telah
dilaksanakan penangkapan oleh Anggota Satgas Pamtas Yonif 131/BRS terhadap
empat orang warga yang membawa Minuman keras tanpa dokumen.
”Awalnya Anggota Yonif 131/Brs Sertu Kucon Sunario
Ambarita mendapatkan informasi dari masyarakat Entikong tentang adanya warga
yang ingin menyeludupkan minuman keras dari Malaysia ke Indonesia melalui jalan
tikus di Jalan Baru Entikong”, ungkap Kapendam.
Selanjutnya,
empat Anggota Satgas Yonif 131/Brs dipimpin Sertu Kucon Sunario Ambarita
melaksanakan pengendapan. Pada pukul 18.35 Wib melihat empat orang
masyarakat pemikul lewat jalan tidak resmi yang biasa disebut jalan
tikus membawa barang menuju Jalan Baru Patoka Desa Entikong kemudian
anggota Satgas Yonif 131/Brs menghentikan Tukang pikul dan memeriksa
barang bawaan ternyata barang tersebut minuman keras jenis Lemon Jin,
King Way, Bintang, Bir kaleng, dan Benson yang tanpa dokumen,
terang Kapendam.
Keempat orang tersebut masing – masing
berinisial yaitu Do (44), Ja (39), An (41), Li (43) keempatnya warga Dusun
Sontas Desa Entikong, Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau, berdasarkan
pengakuan mereka, memikul barang tersebut dari Malaysia ke Indonesia diupah
sebesar Rp. 50.000 perkotaknya dari pemilik yang berinisial Je (27) warga Desa
Entikong, tambah Kapendam.
Selanjutnya barang bukti berupa King Way 6 Kotak
masing-masing berisi 24 Kaleng, Bintang 5 Kotak masing-masing
berisi 60 Botol, Bir 101 5 kotak masing-masing berisi 60 Botol, Lemon Jin
1 Kotak berisi 48 Botol dan Benson 1 Kotak berisi 48 Botol diamankan di Kotis
Satgas Yonif 131/Brs untuk diserahkan kepada Bea Cukai, pungkas Kapendam
XII/Tpr Kolonel Inf Tri Rana Subekti.***(SP/LKBK65).
Gambar: Documen Pendam
Tanjungpura untuk Portal LKBK65.
___
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
___




Post a Comment