JAKARTA-Panglima TNI tidak pernah
mengeluarkan instruksi kepada Kepala Staf Angkatan, seluruh Pangdam dan jajaran
intelijen terkait razia Narkoba yang dilakukan oleh BNN dan Polri di lingkungan
Perkantoran dan Asrama Militer, hal ini ditegaskan oleh Kapuspen TNI Mayjen TNI
Wuryanto, S.Sos., M.Si., di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin
(2/1/2017).
“Beredarnya
berita di Media Sosial dan WhatsApp terkait instruksi Panglima TNI kepada
Kasad, Kasal dan Kasau, seluruh Pangdam dan jajaran intelijen tentang razia Narkoba
yang dilaksanakan oleh BNN dan Kepolisian maupun pihak lain di lingkungan
Perkantoran dan Asrama Militer, adalah berita bohong atau Hoax, yang
dapat menyebabkan terjadinya benturan antar institusi TNI, Polri dan
BNN,” kata Kapuspen TNI.
Isu ini sangat
membahayakan, karena dalam tulisan tersebut ada kalimat perintah tembak
ditempat, tangkap dan serahkan kepada pihak yang berwajib, apabila tidak
didampingi POM TNI sesuai Matra. Oleh karena itu Kapuspen TNI berharap
kepada seluruh masyarakat dan seluruh jajaran TNI agar tidak mudah percaya
terhadap berbagai isu yang menyesatkan, lebih waspada dan selektif dalam
memilah dan memilih informasi yang disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung
jawab melalui Media Sosial dan WhatsApp serta tidak menyebarluaskan.
Mayjen TNI
Wuryanto menjelaskan bahwa terkait pemberantasan Narkoba, TNI sangat serius
dalam pemberantasan Narkoba, Hal ini diwujudkan dengan telah dibuatnya nota
kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan BNN pada
tanggal 13 Mei 2015.
“MoU tersebut
berisi bantuan TNI kepada BNN dalam rangka pencegahan, pemberantasan peredaran
narkotika dan prekusor (senyawa kimia) narkotika, dan pemberian bantuan
rehabilitasi terhadap pemakai narkoba,” ujar Mayjen TNI Wuryanto.
Sebagai tindak
lanjut dari MoU tersebut Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengeluarkan
perintah kepada seluruh jajaran TNI untuk melakukan bersih-bersih dari
penyalahgunaan Narkoba sampai batas waktu bulan Juni 2016, bahkan dengan tegas
Panglima TNI akan mencopot Komandan Satuan, apabila setelah bulan Juni masih
terdapat penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan oleh anggota disatuannya.
Keseriusan TNI
dalam memerangi Narkoba, diantaranya dibuktikan saat diadakan razia
gabungan antara TNI dengan BNN dan Polri pada tanggal 21 Pebruari 2016 di
Asrama Kostrad Tanah Kusir Jakarta Barat dan diamankan 19 orang terdiri dari 8
TNI, 5 Polisi dan 6 masyarakat sipil, selanjutnya di Makassar Sulawesi Selatan
razia gabungan yang dipimpin Kasdam VII/Wrb Brigjen TNI Supartodi pada bulan
April 2016 dan berhasil menangkap Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty dan Letkol
Inf Budi Iman Santoso yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Ruang
Karaoke VIP 37, lantai 12 Hotel d'Maleo Rappocini Makassar beserta satu
pengusaha dan empat warga sipil lainnya. Dalam kasus tersebut, Kolonel
Inf Jefry Oktavian Rotty telah di vonis hukuman berupa 10 bulan penjara dan
dipecat dari dinas kemiliteran.
Bahkan
lanjut Kapuspen TNI, pada tanggal 19 Desember 2016 yang lalu menyampaikan telah
dimusnahkan ribuan barang bukti Narkoba diantaranya 609,63 gram sabu, 26,134
Ganja kering, 15.075 butir ekstasi dan 2.608 butir erimin5 (H5) di Markas
Oditur Militer ll-08 dari 47 perkara yang melibatkan prajurit TNI dan
pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan Kepala BNN Komjen Pol Budi
Waseso.
Terkait dengan
penyalahgunaan Narkoba, Panglima TNI menegaskan TNI menyatakan perang terhadap
Narkoba karena sudah menjadi ancaman nyata bangsa ini, Narkoba telah menyerang
anak-anak dan generasi muda, bahkan telah merasuk kepada kehidupan prajurit TNI
dan seluruh elemen bangsa Indonesia.
“Kepada prajurit TNI yang terlibat
masalah Narkoba, tidak ada ampun lagi, apabila terkena Narkoba,maka tidak
pantas lagi menjadi prajurit TNI, hukumannya dipecat, hal ini sesuai dengan
Undang-undang RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 62,” tegas
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.***(SP/LKBK65).
Gambar: Documen Puspen TNI untuk Portal
LKBK65.
____
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL
INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
___

Post a Comment