PONTIANAK-Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Polda Kalbar Kamis,(05/01/2017) pukul 23.00 Wiba telah mengamankan mobil mewah
jenis BMW di Pelabuhan Dwi Kora Pontianak, karena tidak dilengkapi
dokumen kendaraan.
Penangkapan dipimpin
langsung oleh Dir.Reskrimsus Polda Kalimanatan Barat,Kombes Pol Drs. Mashudi,S.Ik,SH.M.Hum
bersama Kasubdit 1 Dit Reskrimsus AKBP Sardo Sibarani,S.Ik serta Tim mendatangi
pelabuhan Dwi Kora untuk mengecek adanya mobil mewah dari Malaysia yang akan
diselundupkan ke Jakarta,melalui pelabuhan Dwi Kora,dengan menggunakan Truck
Container KB 9949 AM.
Setelah
dilakukan pengecekan terhadap Sopir OQ , serta mengecek Container dengan
nomor KMSU 220128822 G1 yang telah disegel oleh Pihak Ekspedisi (APP),ternyata
sopir tidak mengetahui apa isi Container yang dibawanya termasuk tidak bisa
menunjukkan Manifest atau dokumen lainnya.
Akhirnya Tim
Dit Reskrimsus Polda Kalbar mengamankan sopir OQ beserta Truck berikut
Container dan mobil mewah bodong dibawa ke Markas Polda Kalbar untuk penyidikan
lebih lanjut.
Menurut
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Drs.Suhadi Sw.M.Si,kepada Portal
LKBK65,Senin (09/01/2017) malam, pihaknya menahan untuk dijadikan barang bukti
masing-masing berupa, satu Unit Truck KB 9949 AM berikut Containernya, dengan
nomor KMSU 220128822 G1 yang saat ini masih diamankan di Polda Kalbar.
“Terhadap
Pelaku dikenakan Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan
pasal 111 yo Pasal 47, dengan ancaman Pidana penjara paling lama 5 tahun
dan denda 5 Milyard dan atau pasal 102 Undang-Undang nomor 17 tahun 2006
tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang
Kepabeanan,dengan ancaman penjara maksimak 10 tahun dan denda 50 Juta
hingga 5 Milyard rupiah”,terang Suhadi.
Sementara
itu menurut Dir Reskrimsus Kombes Pol Mashudi,S.Ik,SH.M.Hum,bahwa rencana
selanjutnya akan membuka segel dan melakukan pemeriksaan terhadap isi container,
dalam waktu dekat akan melakukan Scanning untuk mengetahui isi muatan container
yang dicurigai, melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui
peristiwa itu terjadi, antara lain pihak ekspedisi, Syahbandar, dan akan
mengkordinasikan dengan pihak Bea dan Cukai terkait isi muatan container itu.
Dan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup maka akan ditingkatkan ke
penyidikan dan langkah selanjutnya melalui mekanisme yang ada,akan
dilakukan gelar perkara.***(Halim
Anwar/LKBK65).
Gambar: Documen Humas Polda Kalbar untuk
Portal LKBK65
___
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
___



Post a Comment