JAKARTA–Dalam rangka pengamanan perairan
Indonesia terkait larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela dan pukat
tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) negara Republik Indonesia, Bakamla
RI dalam hal ini Stasiun Pemantauan Keamanan Keselamatan Laut (SPKKL) Sambas
bekerjasama dengan Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Sambas melaksanakan operasi
patroli di Perairan Sambas, Rabu (4/1/2017).
Hal ini
dilatarbelakangi adanya pengaduan masyarakat nelayan tradisional setempat agar
dilakukan tindakan tegas oleh Aparat Penegak Hukum terkait masih beroperasinya
penggunaan alat tangkap yang dilarang oleh kelompok nelayan Lamdas. Berdasarkan
Peraturan Nomor 02/ Permen-KP/2015 bahwa lampara dasar merupakan salah satu
jenis alat penangkapan ikan pukat tarik berkapal (boat or vessel seines) yang
dilarang penggunaannya di seluruh WPP.
Sesuai peran
dan fungsinya untuk melaksanakan penjagaan dan pengawasan perairan, maka
Bakamla RI menanggapi laporan tersebut dan sebagai tindak lanjut ‘menggandeng’
instansi terkait yaitu DKP Sambas, Pemda Sambas, dan Pelabuhan Perikanan
Nusantara (PPN) Pemangkat, dikarenakan permasalahan yang dihadapi juga
melibatkan permasalahan sosial yang lebih kompleks yang melibatkan ‘gesekan’
berpotensi konflik antar dua kelompok nelayan.
Sebelumnya,
kelompok nelayan Lamdas sendiri melalui Pengurus lamdas Kecamatan Selakau dan
Pemangkat telah menyampaikan pernyataan sikap terkait Permen KP tersebut kepada
Bupati Sambas agar mendapatkan kebijakan dalam mencari rejeki alakadarnya untuk
keluarga. Pernyataan tersebut dibarengi sejumlah data tentang 375 unit kapal
yang digunakan dengan bobot kurang dari 10 GT oleh 750 nelayan di dua
kecamatan. Selain itu pada dasarnya nelayan Lamdas juga menyetujui rencana
pemerintah untuk mengganti alat penangkapan ikan (Lamdas) melalui proses
bertahap dengan mempertimbangkan Perolehan Hasil Tangkapan Ikan atau Budidaya
Perikanan.
Operasi
patroli dilaksanakan menggunakan unsur kapal patroli Catamaran 1205 dan unsur
Marlin 17 milik DKP Sambas serta diawaki oleh Kadis DKP Sambas, Kepala SPKKL
Sambas, Asisten 2 Pemda Sambas, dan Kepala PPN Pemangkat. Patroli dilaksanakan
mulai hari ini hingga keadaan menjadi kondusif kembali. Terhadap kelompok
nelayan pengguna lampara dasar, para pengawak kapal patroli melakukan
peringatan dan penghalauan agar tidak melakukan penangkapan ikan menggunakan
alat tangkap yang dilarang sesuai dengan kebijakan dan peraturan saat ini.***(SP/LKBK65).
Gambar: Documen Pupsen TNI untuk Portal
LKBK65
____
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL
INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
___

Post a Comment