JAKARTA-Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto, S.Sos. bersama
Danpom TNI Mayjen TNI Dodik Widjanarko, menggelar konferensi pers dengan awak
media terkait dugaan suap dalam proyek pengadaan alat monitoring satelit di
Bakamla dalam APBN-P 2016 yang dilakukan oleh oknum TNI di Bakamla, bertempat
di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat
(30/12/2016).
Pada saat membuka
Konferensi Pers, Kapuspen TNI menjelaskan bahwa telah dilakukan penetapan
sebagai tersangka terhadap Laksma TNI Bambang Udoyo terkait tindak lanjut dari
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan oleh KPK terhadap salah satu
oknum pejabat di Bakamla pada tanggal 14 Desember 2016.
Menurut Kapuspen
TNI, tantangan tugas TNI kedepan semakin berat, beragam, dan kompleks, sehingga
fokus terhadap profesionalitas prajurit disertai dengan mentalitas dan disiplin
yang tinggi menjadi prioritas pimpinan TNI untuk memperbaikinya. “Dengan
terjadinya kasus korupsi ini diharapkan hal ini menjadi kejadian yang terakhir
kasus pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI,” ucapnya.
Sementara itu, Danpom TNI Mayjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan bahwa,
Panglima TNI selalu menekankan kepada saya dan kepada penegak hukum di
lingkungan TNI, bahwa penegakan hukum di lingkungan TNI harus dilaksanakan
dengan baik, benar, adil dan ditegakkan setegak-tegaknya.
Danpom TNI
menjelaskan bahwa tata aturan prajurit TNI adalah berdasarkan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 97 tentang Peradilan Militer, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang TNI dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang hukum disiplin
prajurit serta aturan tentang ke-angkum-an dan ke-papera-an di lingkungan TNI.
“Di 10 kelembagaan
termasuk di Bakamla sudah diatur sesuai dengan strata kepangkatan, mulai
pangkat Prada sampai dengan pangkat yang paling tinggi, yang lebih jelas bahwa
ankum tertinggi dan papera tertinggi di lingkungan TNI adalah Panglima TNI,”
kata Danpom TNI.
Lebih lanjut
Danpom TNI menyampaikan bahwa, dari hasil koordinasi secara terus-menerus
kepada pimpinan KPK dan unsur-unsur terkait di lingkungan KPK oleh Pom TNI,
maka dilaksanakan proses penyelidikan yang dalam dan diteliti dengan memeriksa
beberapa saksi dan penggeledahan terhadap kediaman Laksma TNI Bambang Udoyo.
“Di kediaman
Laksma TNI Bambang Udoyo, kami temukan beberapa barang bukti, setelah
memperoleh keterangan saksi dan alat bukti yang sudah kami dapatkan serta
dilanjutkan dengan kajian, maka penyelidikan akan kita tingkatkan menjadi
penyidikan dan kami akan memanggil Laksma TNI Bambang Udoyo yang saat ini
menjabat sebagai Direktur Data dan Informasi Bakamla RI sebagai tersangka,”
ungkap Mayjen TNI Dodik Widjanarko.
Dalam kesempatan
tersebut, Mayjen TNI Dodik Widjanarko menuturkan bahwa tindak pidana yang
dilanggar adalah tindak pidana korupsi, patut dihargai semua upaya penegakan
hukum dari unsur mana saja dalam rangka menegakkan korupsi, namun harus tetap
memegang asas praduga tidak bersalah.
Dengan
mengedepankan prinsip transparansi, Danpom TNI mengatakan bahwa dalam
pelaksanaan proses Peradilan Militer, nantinya akan dilakukan secara baik benar
dan adil sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya akan
melaksanakan proses penyidikan sebaik-baiknya, sebenar-benarnya dan
seadil-adilnya berdasarkan aturan Undang-Undang yang berlaku. Saudara-saudara
jangan khawatir, yakini bahwa kami akan melaksanakan dan mengemban penegakan
hukum ini sebaik-baiknya,” tegas Danpom TNI.
Mayjen TNI Dodik
Widjanarko juga menjelaskan bahwa, dari hasil penggeledahan telah ditemukan
beberapa barang bukti, namun TNI akan tetap mengedepankan asas praduga tidak
bersalah dalam proses penegakkan hukum. “Kami mendapatkan uang Dollar Singapura
sebanyak 80 ribu dan uang 15 ribu US dollar, ini yang kita dapatkan. Lakukan
koordinasi dan konsultasi dengan KPK untuk mendalami dan menemukan alat
bukti dalam rangka menuntaskan kasus korupsi tersebut,” ujarnya.
“Sementara kami
selalu mendalami agar tidak gegabah dan tidak ceroboh. Saya harus menemukan alat
bukti, namun kalau alat bukti itu ada, jangan khawatir. Kalau alat buktinya
cukup, akan kita bawa yang menyangkut itu, upaya penyelidikan tetap kami akan
lakukan sedalam-dalamnya serta kami koordinasi dan konsultasi terus dengan KPK
setiap hari untuk menuntaskan kasus ini,” ungkap Danpom TNI.
Danpom TNI juga
menyampaikan bahwa, pemberian sanksi akan dilakukan melalui proses penentuan
pasal yang terukur dan terperinci. Tugas sementara harus menentukan pasal, dari
pasal tersebut harus menentukan unsur-unsur di dalam pasal dapat terpenuhi,
tapi yang jelas dia korupsi. “Jadi jangan khawatir, yakini bahwa Polisi Militer
TNI beserta Polisi Militer jajaran TNI akan melakukan setegas-tegasnya,”
imbuhnya.
Menyikapi kelanjutan proses penyidikan
dan sistem peradilan yang akan diterapkan terhadap oknum TNI yang terlibat
Tipikor, Danpom TNI menjelaskan bahwa akan dilakukan penegakkan hukum melalui
sistem peradilan militer.
“Yang jelas kita akan lakukan
urusanmu adalah urusanmu dan urusanku adalah urusanku, pasalnya sama dan
Undang-Undang yang diacu juga sama, jadi jangan khawatir, orang sipil akan
diurus KPK dan Tentara diurus oleh POM TNI,” tutur Mayjen
TNI Dodik Widjanarko.***(SP/LKBK65).
Gambar: Documen Puspen TNI untuk Portal
LKBK65.
____
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
___

Post a Comment