KETAPANG-Kepala Dinas Kesehatan
Ketapang,Kalimantan Barat,Dr.H.Herry Yulistio, M.Ph dan Sekretarisnya Urai
Imran,secara resmi telah ditahan di Lapas Kelas II B oleh Kejaksaan Negeri
Ketapang,Rabu (21/12/2016) malam kemarin.
Kedua pejabat
penting di Dinas Kesehatan itu ditahan karena diduga telah melakukan korupsi
Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Periode 2014 – 2015 sebesar 13 milyar
rupiah, dan atas perbuatan kedua tersangka negara dirugikan sebesar 500 juta
rupiah.
Dana sebesar
itu diperuntukkan sebagai bantuan kepada Puskesmas di wilayah Ketapang, Kalimantan
Barat untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, sesuai Keputusan Presiden
bahwa bantuan tersebut juga digunakan sekurang-kurangnya 60 persen untuk
pelayanan kesehatan, seperti intensif tenaga dokter, perawat, apoteker, dan 40
persen untuk operasional Puskesmas, seperti belanja bahan habis pakai.
Berkaitan
dengan telah ditahannya kedua pejabat tinggi di Dinas Kesehatan Ketapang itu, sontak
membuat seluruh para pegawai khususnya di institusi tersebut dan umumnya di
Pemkab Ketapang terkejut dan prihatin,sebab mereka tidak menyangka akan terjadi
hal seperti itu.
“Kami
prihatin semoga masalah beliau dapat selesai segera dan keluarga dapat diberi
kesabaran. Hal ini dapat menimpa siapapun yang membuat kebijakan, mungkin
beliau-beliau (Kadis dan Sekretaris Diskes-Red), tidak bermaksud dan tidak menyangka
menjadi masalah hukum”,ungkap Rustami Adnan,salah satu pegawai Dinas Kesehatan Ketapang
kepada Portal LKBK65, Kamis (22/12/2016) malam.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar:
Illustrasi.***(Ist).
____
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
___

Post a Comment