SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Pegawai Dinas Kesehatan Ketapang Prihatin, Dua Pejabat Tingginya Ditahan Kejaksaan

Pegawai Dinas Kesehatan Ketapang Prihatin, Dua Pejabat Tingginya Ditahan Kejaksaan

Written By lkbk on Thursday, December 22, 2016 | 9:02 PM

KETAPANG-Kepala Dinas Kesehatan Ketapang,Kalimantan Barat,Dr.H.Herry Yulistio, M.Ph dan Sekretarisnya Urai Imran,secara resmi telah ditahan di Lapas Kelas II B oleh Kejaksaan Negeri Ketapang,Rabu (21/12/2016) malam kemarin.

Kedua pejabat penting di Dinas Kesehatan itu ditahan karena diduga telah melakukan korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Periode 2014 – 2015 sebesar 13 milyar rupiah, dan atas perbuatan kedua tersangka negara dirugikan sebesar 500 juta rupiah.

Dana sebesar itu diperuntukkan sebagai bantuan kepada Puskesmas di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, sesuai Keputusan Presiden bahwa bantuan tersebut juga digunakan sekurang-kurangnya 60 persen untuk pelayanan kesehatan, seperti intensif tenaga dokter, perawat, apoteker, dan 40 persen untuk operasional Puskesmas, seperti belanja bahan habis pakai.

Berkaitan dengan telah ditahannya kedua pejabat tinggi di Dinas Kesehatan Ketapang itu, sontak membuat seluruh para pegawai khususnya di institusi tersebut dan umumnya di Pemkab Ketapang terkejut dan prihatin,sebab mereka tidak menyangka akan terjadi hal seperti itu.

“Kami prihatin semoga masalah beliau dapat selesai segera dan keluarga dapat diberi kesabaran. Hal ini dapat menimpa siapapun yang membuat kebijakan, mungkin beliau-beliau (Kadis dan Sekretaris Diskes-Red), tidak bermaksud dan tidak menyangka menjadi masalah hukum”,ungkap Rustami Adnan,salah satu pegawai Dinas Kesehatan Ketapang kepada Portal LKBK65, Kamis (22/12/2016) malam.***(Halim Anwar/LKBK65).

Gambar: Illustrasi.***(Ist).
____

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
___
Share this post :

Post a Comment