KETAPANG-Safari,selaku Ketua RT 32 di jalan
Lingkar Kota yang berlokasi sebelum Hutan Kota, Kelurahan Sukaharja,Kecamatan
Delta Pawan,Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat,gerah, pasalnya setiap kegiatan
proyek pemerintahan di RT nya,tidak pernah pihak pelaksana meminta ijin atau
memberitahunya.
Hal itu
seperti terjadi belum lama ini adanya salah satu kegiatan proyek milik
Dinas Kelautan Dan Perikanan (DKP) Ketapang untuk pembuatan kolam budidaya ikan
air tawar disalah satu Gang di wilayah nya.
Dia mengakui
bahwa pembuatan sebanyak 4 buah kolam ikan di Gang Hafiur itu,dari kelompok
budidaya ikan air tawar tidak memberi tahu dirinya tentang keberadaan proyek
tersebut.
"Yang
jelas kalau ada pemberitahuan dari kelompok ke saya, kemungkinan pembuatan
kolam akan saya arahkan ke lokasi yang ada pemukiman warga,biar ada azas
manfaatnya.Bukan di dalam hutan yang tidak ada rumah warga seperti
itu",tegasnya belum lama ini kepada Portal LKBK65.com.
Safari juga
heran,tanpa diketahui dirinya selaku Ketua RT setempat pembangunan untuk kolam
budidaya ikan air tawar bisa terealisasi diwilayahnya. Sedangkan menurutnya,warga
disekitarnya tidak pernah membentuk kelompok budidaya ikan dan mengajukan
proposal untuk bantuan kolam.
"Kemungkinan
yang punya tanah itu ada kedekatan dengan pihak Dinas Perikanan,sehingga tidak
melalui kelompok pun bisa terealisasi pembuatannya",tuding Safari.
Dari
Penelusuran,Portal LKBK65.com dilokasi dibangunnya 4 buah kolam milik DKP
Ketapang yang terletak di Gang Hafiur yang tidak ada satu rumah tempat
pemukiman warga itu. Dua buah kolam untuk budi daya ikan air tawar terlihat
dibangun secara permanen sedangkan dua buahnya lagi hanya berbentuk galian
saja. Dimana didalam setiap kolam, belum ada ikannya.Tampak terlihat salah satu
bangunan kolam bentuk permanen meski baru diberapa titik sudah ada kerusakan.Hal
ini diduga bangunan kolam itu akan mangkrak jika tidak cepat difungsikan dalam
penggunaannya.
Sementara
itu,menurut Iwan Kurniawan Staf Bina Usaha dan Pengembangan Budidaya
Ikan DKP Ketapang,mengatakan,bahwa untuk pembangunan kolam ikan di Gang Hafiur
itu, pihaknya belum mengetahui persis kelompok mana yang mengerjakan.
"Nanti
kita cek dulu kelompok mana yang mengerjakannya",ucapnya,seraya menyatakan
bahwa, persoalan lapor atau tidaknya untuk pembuatan kolam ikan tersebut,tidak
semua kegiatan perlu diketahui pihak RT, karena bisa saja kelompok itu
mengajukan langsung ke kelurahan maupun ke kecamatan.
"Memang
sesuai rekomendasi kita pun seperti itu,yang jelas kita tidak merekomendasikan
untuk adanya kegiatan harus RT dan RW setempat ikut andil",tegas Iwan
di ruang kerjanya, Selasa,(27/12/2016),siang.
Iwan juga menjelaskan,bahwa
untuk pembangunan kolam ikan itu tidak semestinya ada pemukiman rumah
warga,hanya tergantung yang punya tanah,dan sesuai dengan kemauan kelompok
serta kesepakatan dalam rapat.***(Agus
Hariyansyah/LKBK65.com).
Gambar: Proyek pembangunan kolam
untuk budidaya ikan air tawar yang belum ada ikannya di Gang Hafiur,dibangun
secara permanen dan ada juga hanya berbentuk galian saja,jauh pula dari
pemukiman rumah warga.***(Foto: Agus).
____
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
___


Post a Comment