KETAPANG-Seperti
diberitakan sebelumnya bahwa Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat,secara
resmi telah menahan Kepala Dinas Kesehatan
Ketapang,Dr.H.Heri Yulistio, M.Ph dan Sekretarisnya Uray Imran,di Lapas Klas II
B,Rabu (21/12/2016) malam. Kedua pejabat penting di Dinas Kesehatan itu ditahan
karena diduga telah melakukan korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional
Periode 2014 – 2015 sebesar 13 milyar rupiah, dan atas perbuatan kedua
tersangka negara dirugikan sebesar 500 juta rupiah.
Berkaitan
dengan kejadian itu dan mengingat pemberitaan di media massa yang dianggap semakin
simpang siur soal kasus kedua pejabat tinggi di Dinas Kesehatan Ketapang itu,
maka menurut Heri Yulistio dan Uray Imran,bahwa memang media atau publik perlu
tahu soal apa yang sebenarnya terjadi dan menimpa mereka.
“Kami di
jadikan tersangka di karenakan melaksanakan tugas sesuai perintah dari Surat
Keputusan Bupati Ketapang No.448/Dinkes-A tanggal 26 Juni 2015. Yang menurut
mereka (pihak Kejaksaan-Red) salah, karena dianggap dalam SK tersebut ada point
yang tidak sesuai dengan peraturan diatasnya”,terang Heri yang di iyakan Uray
Imran,ketika ditemui Portal LKBK65.com, batu-baru ini di LP Klas IIB Ketapang.
Padahal lanjut
Heri,telah di jelaskan bahwa poin tersebut diambil dari Perda 11 tahun 2013 yang
juga menjadi konsideran dari SK Bupati tersebut. “Nah kerugian negara yang
mereka maksudkan dalam kasus ini adalah pelaksanaan pembagian jasa
management/insentif untuk 170 pegawai Dinkes selama tahun 2015,sesuai SK Bupati
tesebut,yang jumlahnya senilai 500 jutaan rupiah.Jadi bukan adanya penggelapan
atau penyimpangan. Kami benar-benar dipermalukan dan dituduh melakukan korupsi
dan sangat diperlakukan tidak adil dengan langsung ditahan”, ungkap Heri Yulistio
dan Uray Imran kesal.
Diakui Heri,
bahwa Surat Keputusan Bupati yang dipermasalahkan Kejaksaan tersebut secara
legal dan sah masih berlaku pada saat itu, dan hasil pemeriksaan BPK yang telah
memeriksa Dinkes untuk kegiatan tahun 2015 tidak ada mempermasalahkan SK Bupati
tersebut.
“Dan kita
tahu semua bahwa Ketapang saat itu telah mendapat opini wajar tanpa pengecualian.
Dan yang lebih aneh lagi berdasarkan pendapat mereka,kesalahan dari terbitnya
SK Bupati tersebut harus kami sebagai Sekretaris dan Kepala Dinas Kesehatan yang
harus bertanggung jawab. Ada apa dibalik semua ini, kamipun bingung dan merasa
sangat tidak adil”,ungkap keduanya,seraya menyatakan bahwa hal ini mereka sampaikan,biar
jelas kepada keluarga, teman dan seluruh rekan-rekan PNS.
Selain itu,kata Heri, mungkin pemerhati hukum
tahu bahwa ada Undang-Undang 30 tahun 2014 pasal 17 - 21 tentang administrasi
pemerintahan dan Undang-Undang 23 tahun 2014 pasal 385 tentang Pemerintahan Daerah
yang menurut Presiden R.I bakal melindungi PNS/ASN dalam melaksanakan tugas.
“Ternyata
semua itu dikesampingkan mereka, dan dengan arogannya mereka tetap
melakukan kesewenang-wenangan untuk tetap mentersangkakan dan menahan
kami berdua, kami merasa terzalimi”, pungkas Heri Yulistio dan Uray Imran.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar: Kepala Dinas Kesehatan Ketapang,Dr.H.Heri Yulistio, M.Ph dan
Sekretarisnya Uray Imran,di Lapas Klas II B Ketapang, Kalimantan Barat.***(Foto: LKBK65).
____
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
___

Post a Comment