JAKARTA -PT Freeport Indonesia berharap
pemerintah memperpanjang kegiatan usahanya di tambang emas Papua hingga 2041.
Kontrak Freeport saat ini baru habis pada 2021.
Seperti dilansir detikfinance,bahwa,pemerintah saat ini memang tidak berwenang
memberikan izin perpanjangan usaha Freeport. Alasannya, kepastian perpanjangan
kontrak baru bisa dibahas paling cepat 2 tahun sebelum masa kontrak habis,
berarti di 2019.
Bila diperpanjang, bentuk perjanjian antara Freeport dan pemerintah Indonesia
bukan lagi kontrak karya, melainkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), jadi
posisi pemerintah lebih tinggi.
Lantas, bagaimana bila pemerintah memilih untuk tidak memperpanjang kontrak?
"Paling ekstrem kita habisin (cadangan) yang ada. dan tidak akan menambah
investasi," ucap Direktur Utama Freeport Indonesia Roziq B. Soetjipto,
ditemui di Hotel Four Seasons, Kuningan, Jakarta, Senin (11/8/2014).
Rozik mengungkapkan, cadangan mineral seperti emas, perak, dan tembaga pada
wilayah operasi Freeport di Papua yang sudah terbukti masih akan cukup hingga
40 tahun lagi.
"Bahkan saat ini kita sedang mengembangkan tambang bawah tanah, dan
sebenarnya di bawahnya lagi masih ada cadangan mineral," ungkapnya.
Tetapi untuk dapat mengeruk cadangan di bawah tanah tersebut, Freeport harus
mengeluarkan dana investasi mencapai US$ 8 miliar sampai 2019, kemudian US$
2,3-US$ 2,5 miliar untuk pembangunan smelter di dalam negeri,.
Tentunya, pihaknya tidak berharap pemerintah tetap memberikan kelanjutan usaha,
Freeport bersama pemerintah Indonesia akan mencari jalan keluar yang terbaik
yang ujungnya baik untuk kepentingan bersama termasuk kepentingan nasional.
"Kita percaya kepada pemerintah, kita juga menjalankan apa yang diminta
pemerintah, tiap 6 bulan tugas yang diberikan selalu dievaluasi,"
tutupnya.***(rrd/dnl)

Post a Comment