KETAPANG- Kegiatan Legislasi Aset
Masyarakat menjadi salah satu program pemerintah yang pelaksanaannya ditugaskan
kepada Badan Pertanahan Nasional.
“Kegiatan
ini merupakan wujud nyata kepedulian dan perhatian pemerintah kepada para
petani dan pekebun yang ada di pelosok desa,untuk memberikan kepastian hukum
atas kepemelikan tanah-tanah masyarakat,”ungkap
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang, Drs.A.Halim
Nasution,SH.CN.Msi dalam sambutannya pada acara penyerahan sertipikat secara
simbolis kepada masyarakat yang lokasinya berdekatan dengan acara penyerahan
sertipikat tersebut di aula rapat Kantor Bupati Ketapang,Rabu (16/07/2014).
Selanjutnya,A.Halim
Nasution mengatakan selain aset masyarakat menjadi lebih aman karena
terlindungi secara hukum,juga memungkinkan masyarakat memanfaatkan tanahnya
menjadi modal pengembangan ekonomi rakyat, “tentu bekerjasama dengan
perbank-kan,” kata Halim Nasution pada acara itu yang dihadiri Plt.Sekda
Ketapang Drs.H.Mahyudin,Msi,Kapolres Ketapang AKBP Agus
Setiyoko.S.Ik,serta para Kepala Dinas,Kepala Kantor,Camat dan para
Kepala Desa.
Menurut
A.Halim Nasution ada beberapa kegiatan legislasi asset yang ditugaskan oleh
pemerintah kepada BPN,khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang,antara
lain ; Sertipikasi Tanah Nelayan sejumlah 100 bidang,yang tahun lalu telah
dilaksanakan di Desa Sukabaru sejumlah 20 bidang,dan di Desa Sukabangun Dalam
sejumlah 80 bidang.
Selain
itu,kata A.Halim Nasution, juga telah dilaksanakan Prona 1.750 bidang di 15
Desa,yaitu Desa Sungai Kelik,Lembah Huijau I, Titi Baru,Desa Tangerang,Ratu
Elok,Manismata,Desa Padang,Kinjil Pesisir,Sungai Awan Kiri, Slimantan Jaya,Sungai
Jelayan,Rangkong, Air Upas,Mekar Utama dan Desa Kendawangan Kiri.
Kemudian
Redistribusi Tanah Obyek Landreform sejumlah 4.305 bidang,yang dilaksanakan di
Kecamatan Matan Hilir Selatan,Kecamtan Kendawangan,Kecamatan Muara
Pawan,Kecamatan Nanga Tayap dan Kecamatan Sungai Laur,tersebar di 14 Desa yaitu
; Sungai Jawi,Sungai Pelang,Sungai Besar,Sungai Bakau,Harapan Baru,Pematang
Gadung,Mekar Utama,Seriam,Kedondong,Sukamaju,Sungai awan Kanan, Batumas,Pateh
Benteng dan Desa Pangkalan Suka.
Pada
bagian akhir sambuitannya,A.Halim Nasution berpesan kepada masyarakat petani
dan pekebun.agar menjaga dan memelihara tanah tersebut dengan baik.
“Manfaatkan
secara maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,jangan menjual tanah
tersebut kepada pihak lain,karena hanya keuntungan sesaat. Asset tanah adalah
asset yang sangat berharga yang tidak selalu dapat kita peroleh dengan mudah.
Lestarikanlah pemanfaatan tanah tersebut terutama untuk meningkatkan pendapatan
dan penghasilan,sehingga ke depan kesejahteraan kita makin baik,”pungkas Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang A.Halim Nasution,SH.CN.Msi.***(H/BD/LKBK)

Post a Comment