KETAPANG---Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah
dan Pemberian Ganti Kerugian,dimana seharusnya terhadap tanah yang akan
dibagikan sebagai Tanah Kelebihan dari Tanah Pemilik asal hendaknya diukur
terlebih dahulu secara keseluruhan oleh Kantor Pertanahan dengan dibuatkan Peta
Bidang Tanah yang tetap menjadi Hak Milik dari Pemilik Tanah Asal.
“Sedangkan
tanah milik Udi bin Lodjek,oleh Kantor Pertanahan Ketapang Kalimantan Barat tidak
dilakukan sesuai aturan,hanya tanah yang dibagikan saja yang dibuat Peta Bidang
Tanah dan dikeluarkan SK Gubernur Kalimantan Barat,sementara tanah sisa yang
seharusnya dikembalikan pada Pemilik Tanah Asal dengan SK Gubernur,tapi tidak
dilakukan,”ungkap Tengku Amiril Mukminin,SH,selaku pengacara Djamaluddin bin
Udi salah satu ahli waris dari Udi bin Lodjek ketika memberikan keterangan Persnya
kepada Lembaga Kantor Berita Kalimantan,belum lama ini.
Oleh
karena itu,lanjut Amiril Mukminin,SH, SK Gubernur Kalimantan Barat yang telah
diterbitkan itu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,jika mereka tidak
membayar Ganti Kerugian pada Pemilik Tanah Asal dan menyatakan tanah yang
dibagikan itu merupakan milik Udi bin Lodjek.
Seperti
diketahui bahwa dari luas tanah 64 hektar yang dimiliki oleh Almarhum Udi bin
Lodjek sejak 15 Juni 1962 sesuai Surat Keterangan Hak Milik yang ditandatangani
Bogol selaku Lurah Kelurahan Mulia Baru Ketapang,yang lokasi tanahnya berada di
Jalan Karya Tani Ketapang Kalimantan Barat,setelah dibagikan kepada Kelompok
Tani “Perkatni Gotong Royong”sebanyak 95 persil sertifikat tanah berdasarkan
Berita Acara Penyerahan Surat Keputusan Hak Milik Dalam Pelaksanaan Proyek
Operasi Nasional Agraria (PRONA) Tahun 1983/1984 Nomor :
11/UM-PRONA/1986,Tanggal 11 Januari 1986,masih
ada lagi tanah kelebihan dari tanah pemilik asal yang harus dikembalikan kepada
ahli waris Udi bin Lodjek.
“Kalau
dilihat dari fakta di lapangan,maka yang harus dikembalikan oleh Pemerintah
kepada ahli waris Udi bin Lodjek kurang
lebih 24 hektar,yang menjadi pertanyaan di mana letak kelebihan tanah itu..?? ”Pungkas
Tengku Amiril Mukminin,SH.***(H/LKBK).
Gambar : 1. Tengku Amiril
Mukminin,SH,selaku pengacara Djamaluddin bin Udi salah satu ahli waris dari Udi
bin Lodjek. 2. Djamaludin bin Udi salah satu ahli waris Alm. Udi bin
Lodjek.***(doc.lkbk)


Post a Comment