KETAPANG-Menanggapi pernyataan Ketua DPRD
Ketapang,Ir.H.Gusti Kamboja di laman ini beberapa hari lalu - (Judul : Menghilangkan Aspirasi,Rubah UU
Kewenangan DPRD) -
tentang pro dan kontra “proyek aspirasi”
anggota DPRD Ketapang yang disusun berdasarkan hak budget yang telah diberikan
oleh PP Nomor 16 Tahun 2010 itu,Umar Thalib salah satu tokoh masyarakat
Ketapang menyatakan bahwa pengertian hak budget itu bukan proyek tapi
pengaturan keuangan yang bisa disahkan DPRD,agar berimbang untuk kepentingan
Pemda dan masyarakat.
“Jika
DPRD membuat proyek seharusnya dimasukkan pada Musrenbang atau dimasukkan di perencaanaan
BAPPEDA,baru DPRD menggunakan hak budgetnya.Bukan dimasukkan langsung
perundingan sesama Anggota Dewan,hal inilah yang tidak benar,”ungkap Umar
Thalib.
Jadi
intinya,kata Umar Thalib,apa yang telah dilakukan oleh Anggota DPRD Ketapang
tentang aspirasi anggota DPRD itu tetap melanggar undang-undang dan jelas tetap
ada indikasi ke arah korupsi.
Sementara
itu pada bagian lain,Drs.Ismed Siswadi menyatakan bahwa,dewan malah wajib menyalurkan
aspirasi rakyat melalui system atau mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
“Bukan
kemudian mengkliem jatah dana aspirasi untuk kepentingan politiknya dan
mengabaikan kepentingan umum. Memang ada undang-undang yang mengatur penjatahan
dana aspirasi untuk anggota dewan ?” tanya Drs.Ismed Siswadi mantan pejabat di
Pemkab Ketapang.
Selanjutnya,kata
Ismed,bisa saja aspirasi anggota DPRD Ketapang yang berjalan hingga saat ini
memang melanggar undang-undang dan korupsi, apalagi terindikasi piktif,tidak sesuai target
fisik,serta kelompok penerima bantuan tidak jelas, “maka wajib dibawa ke
Pengadilan Tipikor,”pungkas Drs.Ismed Siswadi.***(LKBK)


Post a Comment