JAKARTA-Kompleksitas pelaksanaan Pemilu
legislatif yang bersifat nasional yang melibatkan ratusan juta pemilih, puluhan
peserta Pemilu, dan ratusan ribu calon anggota legislatif, tentu ini semua
berpeluang besar memunculkan berbagai persoalan. Salah satu persoalan yang saat
ini menjadi perhatian dan agenda bersama adalah praktik politik uang atau
money politic dalam penyelenggaraan Pemilu.
Demikian
yang disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva dalam Seminar Nasional
bertajuk “Pencegahan dan Penindakan Praktik Money Politic dalam Pemilu
2014”, diselenggarakan di Hotel Inna Garuda
Yogyakarta, Sabtu, 22 Februari 2014 lalu. Money politic menurut Hamdan,
bisa diartikan sebagai upaya untuk memengaruhi perilaku orang dengan
menggunakan imbalan materi. Bahkan money politic itu juga diartikan
sebagian besar masyarakat indonesia sebagai tindakan jual beli suara pada
sebuah proses politik dan kekuasaan yang berakibat pemilih suara tidak lagi
menggunakan hati nuraninya, karena sudah dilandasi dengan praktik politik uang.
Karena money
politic terjadi di setiap tahapan pemilu, dapat dibedakan money politic
berdasarkan faktor dan wilayah operasinya. Pertama adalah money politic
pada lapisan atas, yaitu transaksi antara elit ekonomi dengan elit politik,
artinya antara pemilik modal dan pimpinan partai yang akan menjadi pengambil
kebijakan/keputusan politik pasca Pemilu nanti. Kedua, money politic
pada lapisan tengah di mana transaksi elit partai politik dalam menentukan
siapa calon legislatif/eksekutif dan urutan pasangan calon. Lalu yang
terakhir , ketiga, money politic pada lapisan bawah, yaitu transaksi
antara elit politik (caleg dan fungsionaris partai tingkat bawah) dengan massa pemilih.
Kemurnian
Suara Rakyat
Jika
dikaitkan dengan tugas konstitusional MK, ada keterkaitan erat antara
penyelesaian perselisihan hasil Pemilu oleh MK dengan perang terhadap
praktik money politic. Landasan teoritis pembentukan MK
adalah untuk memastikan konstitusi sebagai hukum tertinggi dipatuhi
dan diikuti dilaksanakan dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu MK memiliki
fungsi mengawal konstitusi. Berarti dalam hal ini MK akan mengawal pelaksanaan
norma-norma dasar yang ada didalam konstitusi, salah satu norma dasar yang ada
di dalam UUD 1945 adalah prinsip kedaulatan rakyat yang salah satu bentuk
pelaksanaannya adalah melalui Pemilu yang dilakukan secara berkala lima tahun
sekali berdasarkan asas luber dan jurdil. “Dengan demikian menjadi tanggung
jawab MK untuk mengawal agar prinsip kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui
pemilu yang luber dan jurdil,” terangnya.
Hamdan
menghimbau kepada peserta seminar nasional, rakyat diberikan kesempatan dalam
pemungutan suara agar tidak terjebak dalam praktik money politic agar
semua berjalan dengan lancar, sehingga meringankan bagi penyelenggara Pemilu
dalam bekerja dan rakyat pun mimilih dengan landasan nurani yang bersih yang
tidak terkontaminasi dengan praktik-praktik yang akan menghancurkan negara ini
melalui Pemilu.Menjaga kemurnian suara rakyat inilah yang menjadi tugas MK
dalam memutus perselisihan hasil Pemilu, hal itu juga berarti mengukuhkan
ikatan antara para wakil rakyat dengan para konstituennya. Adanya wakil rakyat
yang terpilih secara demokratis, bukan karena manipulasi dan memiliki
ikatan dengan konstituen menjadi prasyarat berjalannya demokrasi deliberatif.***
(Hendy/mh)
Keterangan Gambar : Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menjadi
narasumber dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Universitas Islam
Indonesia (UII), Sabtu (22/2) lalu di Hotel Inna Garuda Yogyakarta. ***(Foto
Humas/Enday)

Post a Comment