Jakarta - Berdasarkan hasil penelaahan Badan
Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN)DPR RI terhadap Laporan Hasil
Pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2013 bahwa masih banyak terjadi kasus
penyimpangan keuangan Negara di lingkungan BUMN, dan sebagian besar BUMN belum
memiliki tata kelola (Good Corporate Governance/GCG) yang baik.
“Potensi kerugian Negara, dan kekurangan penerimaan di
BUMN senilaiRp2,60 triliun,” ungkap Ketua BAKN Sumarjati Arjoso, hadir pula
Anggota BAKN Eva Sundari dan Fahri Hamzah, saat Konferensi Pers di Gedung DPR,
Rabu (20/11).
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester(IHPS)I
Tahun 2013 terdapat 21 Objek Pemeriksaan terkait Badan Usaha Milik Negara
(BUMN). Hasil penelaahan BAKN DPR RI atas Hasil Pemeriksaan BPK Semester
I Tahun 2013 terkait BUMN, BAKN menemukan ada 510 kasus penyimpangan keuangan
Negara diantaranya sebanyak 234 kasus terkait kelemahan SPI dan sebanyak 276
kasus terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
“Dari total 510 kasus, sebanyak 93 kasus
merupakan kasus-kasus yang mengakibatkan kerugian,” papar Sumarjati.
BAKN DPR RI juga menyampaikan menemukan
penyimpangan 28 kasus ketidakefektifan senilai Rp44,75 triliun di
beberapa BUMN.Tingginya nilai ketidakefektifan di BUMN
mengindikasikan bahwa pengelolaan kegiatan di BUMN tidak tepat sasaran.
Lebih lanjut, Sumarjati mengatakan bahwa hasil
penelaahan BAKN terhadap Hasil Pemeriksaan BPK RI atas BUMN tersebut, BAKN DPR
RI berkesimpulan bahwa memisahkan kekayaan BUMN dari Keuangan Negara
sebagaimana diinginkan oleh beberapa pihak yang mengajukan Judicial Riview
terhadap Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ke Mahkamah
Konstitusi adalah tidak tepat dan harus ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Menurut BAKN, Hal ini didasarkankarena bertentangan
dengan Pasal 33 UUD 1945 yaitu ayat (2) Cabang-cabang Produksi yang penting
bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
Negara, kemudian ayat (3) Bumi dan air dan Kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Yang harus dipisahkan adalah pengelolaan BUMN, yang
harus profesional dan independent dengan melepaskan campur tangan politik
dan kekuasaan pada bisnis BUMN,” tegasnya.***(as) foto:wahyu/parle
Post a Comment