JAYAPURA-Jajaran
Polda Papua berhasil memenjarakan sebanyak 37 tersangka kasus tindak
pidana korupsi yang terjadi di kabupaten/kota di tanah Papua. Data ini
dirangkum mulai Januari hingga September 2013, yang mana 7 tersangka di
antaranya ditangani Direktorat Reskrimsus Polda Papua dan 30 tersangka
lainnya ditangani oleh Polres-Polres jajaran. Tidak hanya itu, Polda
Papua juga berhasil menyelamatkan uang negara dari tangan para koruptor
sebesar Rp 7.731.201.630, termasuk menyita sejumlah alat bukti seperti
kendaraan roda empat, roda dua dan lainnya.
Direktur
Reskrimsus PolÂda Papua Kombes Pol. Setyo Budiyanto melalui Kabidhumas
Polda Papua, AKBP Sulistio Pudjo Hartono menuturkan bahwa hingga saat
ini Polda Papua bersama jajaran sudah melimpahkan 37 tersangka korupsi
ke Kejaksaan untuk selanjutnya diadili. Selain itu, ada 18 tersangka
yang kasusnya masih dinyatakan P19 (berkas penyidikannya belum lengkap)
oleh Kejaksaan. Kemudian ada 27 kasus yang sedang dalam proses
penyidikan dan ada 39 kasus yang masih dalam tahap penyelidikan. “Kami
optimis setengah dari kasus baik yang P19, sidik maupun lidik bisa
dituntaskan tahun ini, agar para tersangkanya bisa dibawa ke pengadilan
untuk mempertanggungÂjawabkan perbuatannya,†tegas Setyo ketika
dikonfirmasi Cenderawasih Pos di ruang kerjanya, Senin (30/9).
Setyo
mengungkapkan, dari 7 tersangka yang sudah P21 ke KeÂjaksaan itu
antara lain kasus lanjutan di Manokwari tentang BPKAD, kasus mantan
Kejari Sorong, kasus pasar Hamadi, Keerom, dan Merauke. “Tapi yang
lain kasus ini menyusul, seperti kasus di Pasar Hamadi masih ada 2
tersangka lagi, kasus di Sarmi, kasus Kotamadya Sorong dan banyak lagi
yang lainnya,†ujarnya. Tidak itu saja, Setyo menjelaskan bahwa,
sebanyak Rp 7.731. 201.630 uang negara yang telah diambil oleh tersangka
berhasil diamankan. “Termasuk ada beberapa kendaraan yang diduga dari
hasil korupsi berhasil kami sita,†tukasnya.
Terkait
penanganan kasus korupsi ini, Setyo juga sudah menegaskan kepada
jajarannya yang mana dengan sisa waktu untuk tahun 2013 ini seluruh
jajaran Polres diharapkan mampu menuntaskan target yang telah ditentukan
dan juga kasus-kasus yang nunggak. “Kita harap Polres-polres di sisa
waktu yang ada memaksimalkan anggotanya untuk menyelesaikan tunggakannya
yang harus selesai di tahun 2013. Yang mana mereka ada yang ditugaskan
1-3 kasus,†jelasnya.
Saat ditanya apakah masih ada
Polres-Polres yang belum menaÂngani kasus korupsi†Setyo menjelaskan,
ada satu Polres yaitu Polres Paniai yang belum menangani kasus korupsi.
Sedangkan yang lainnya sudah ada menangani dan ada juga yang sudah
melakukan P21 (menyerahkan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan.
“Kami tidak mengharapkan ada kasus korupsi terjadi di wilayah hukum
Paniai. Namun kami terus meminta kepada Satuan Reskrimnya untuk terus
bekerja dalam mengungkap korupsi di wilayah hukumnya. Paling tidak
mencari informasi, kalau ada, kami akan dampingi meÂreka juga,â€
tukasnya.
Pada prinsipnya, lanjut Setyo, pihaknya akan
terus memburu kasus korupsi yang terjadi di Papua. “Bukan berarti kami
akan memenjarakan orang. Tapi ini bagian dari komitmen kami mengungkap,
mengembalikan uang negara dan juga meminta pertanggungjawabkan para
pelaku kasus korupsi, yang melakukan pelanggaran hukum,†tegasnya.
(ro/fud)
Home
»
hukrim
,
Lintas Daerah
»
37 Tersangka Korupsi Di Papua Dilimpahkan Ke Kejaksaan, Rp 7,7 M Berhasil Dikembalikan ke Negara
37 Tersangka Korupsi Di Papua Dilimpahkan Ke Kejaksaan, Rp 7,7 M Berhasil Dikembalikan ke Negara
Written By Unknown on Wednesday, October 2, 2013 | 4:46 PM
Share this post
:
Label:
hukrim
,
Lintas Daerah

Post a Comment