KETAPANG – DPRD
Kabupaten Ketapang menggelar Sidang Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan
antara Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Ketapang, tentang Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Jangka Menengah dan
Indikasi program prioritas disertai kebutuhan pendanaan rancangan awal
perubahan rencana pembanngunan menengah daerah (RPJMD) tahun 2016 – 2021.
Sidang paripurna yang dipimpin
oleh Wakil Ketua DPRD Junaidi SP, bersama Qadarini,SE, dihadiri Sekda H.M.
Farhan.SE,M,Si, yang mewakili Bupati Martin Rantan SH,M,Sos, anggota DPRD
Ketapang, Forkopimda, dan SKPD, berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD
Ketapang, Senin (12/11/2018) pagi.
Wakil Ketua DPRD Junaidi SP
dalam memimpin sidang mengatakan, bahwa penandatanganan kesepakatan sebagai
landasan hukum dari penyusunan rancangan awal perubahan rencana pembangunan
jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Ketapang tahun 2016-2021.
Hal tersebt menurutnya diatur
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara
perencanaan pengendalian dan evaluasai pembangunan daerah tata cara evaluasi
rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah
dan renacana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja Pemerintah
daerah.
Bupati Martin Rantan dalam
sambutan yang dibacakan Sekda HM Farhan mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten
Ketapang telah menyampaikan rancangan awal perubahan RPJMD seperti adanya
perubahan rencana pendapatan, rencana belanja dan rencana pembiayaan daerah,
dan adanya penyesuaian perubahan target akhir pembangunan dalam RPJMD.
Selain itu disampaikan Bupati
masih tersisa waktu tiga tahun yang memungkinkan melakukan perubahan rencana
pembangunan jangka menengah daerah tahun 2016 – 2021,sebagaimana disyaratkan
dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017 pasal 342 ayat 2.
Juga adanya momentum yang baik
yaitu penyusunan perubahan RPJMD Kabupaten Ketapang tahun 2016-2021 yang
bersamaan dengan penyusunan RPJMD Provinsi Kalbar tahun 2018-2023, sehingga
menurut Bupati bisa menjamin terciptanya integritas singkronisasi dan sinergis
yag baik antara RPJMD Kabupaten Ketapang dengan RPJMD Provinsi Kalbar.
“Kita menyepakati kebijakan
umum dan program pembangunan jangka menengah dan indikasi program prioritas
disertai kebutuhan pendanaan rancangan awal perubahan rencana pembangunan jangka
menengah daerah RPJMD tahun 2016 – 2021“, kata Sekda Farhan menyampaikan
sambutan Bupati.
Selanjutnya dijelaskan Sekda
akan dijabarkan lebih rinci terkait tujuan dan sasaran strategi dan arah
kebijakan sesuai dengan aspek geografis dan demokgrafis aspek kesejahteraan
masyarakat, aspek pelayanan umum dan aspek daya saing daerah dengan masing
masing fokus dengan aspek aspek tersebut.
Bupati mengharapkan rancangan
perubahan RPJMD 2016 – 2021, ini mampu ditindak lanjuti semua perangkat daerah
dengan meperhatikan kompetensi sebagai berikut : Pertama menguasai tugas dan
fungsi sehingg amampu menyusun issu issue strategis daerah perangkat daerah
yang faktual.
Kedua menguasai strategi dan arah kebijakan yang akan di susun
dalam upaya mencapai tujuan dan sasaran serta visi dan misi daerah. Ketiga
menguasai indikator indikator tolak ukur dan satuan tolak ukur kinerja program
dibidang tugas masing masing.
Diakhir sambutan Bupati menegaskan adanya aksi daerah pencegahan
dan pembrantasan korupsi bersama KPK berimplikasi pada beberapa hal, salah
satunya adalah menjaga konsistensi penganggaran terhadap perencanaan yang
telah disusun sesuai tahapan dan tata cara yang diatur peraturan perundang
undangan, untuk mendukung keberhasilan aksi daerah tersebut perlu dukungan
seluruh pemangku kepentingan termasuk dukungan DPRD Kabupaten Ketapang.
Dalam rangka mencapai target
aksi daerah pencegahan dan pemberantasan korupsi bersama KPK tersebut Bupati
mengatakan, Pemkab Ketapang dituntut membangun sistem informasi
e-planning yang langsung terintegrasi dengan E-buggeting sebagai upaya untuk
menjaga konstensi penganggaran yang berpedoman pada perencanaan.***(PK/LKBK65).
Gambar :
Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk LKBK65
Editor : Fahrozi
_______________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT
IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”



Post a Comment