SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , , » Perubahan RPJMD Ketapang 2016 – 2021, Bupati dan DPRD Teken Kesepakatan

Perubahan RPJMD Ketapang 2016 – 2021, Bupati dan DPRD Teken Kesepakatan

Written By lkbk on Monday, November 12, 2018 | 2:02 PM

KETAPANG – DPRD Kabupaten Ketapang menggelar Sidang Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang, tentang Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Jangka Menengah dan Indikasi program prioritas disertai kebutuhan pendanaan rancangan awal perubahan rencana pembanngunan menengah daerah (RPJMD) tahun 2016 – 2021.

Sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Junaidi SP, bersama Qadarini,SE, dihadiri Sekda H.M. Farhan.SE,M,Si, yang mewakili Bupati Martin Rantan SH,M,Sos, anggota DPRD Ketapang, Forkopimda, dan SKPD, berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Ketapang, Senin (12/11/2018) pagi.

Wakil Ketua DPRD Junaidi SP dalam memimpin sidang mengatakan, bahwa penandatanganan kesepakatan sebagai landasan hukum dari penyusunan rancangan awal perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Ketapang tahun 2016-2021.

Hal tersebt menurutnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasai pembangunan daerah tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan renacana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja Pemerintah daerah.

Bupati Martin Rantan dalam sambutan yang dibacakan Sekda HM Farhan mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang telah menyampaikan rancangan awal perubahan RPJMD seperti adanya perubahan rencana pendapatan, rencana belanja dan rencana pembiayaan daerah, dan adanya penyesuaian perubahan target akhir pembangunan dalam RPJMD.

Selain itu disampaikan Bupati masih tersisa waktu tiga tahun yang memungkinkan melakukan perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2016 – 2021,sebagaimana disyaratkan dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017 pasal 342 ayat 2.

Juga adanya momentum yang baik yaitu penyusunan perubahan RPJMD Kabupaten Ketapang tahun 2016-2021 yang bersamaan dengan penyusunan RPJMD Provinsi Kalbar tahun 2018-2023, sehingga menurut Bupati bisa menjamin terciptanya integritas singkronisasi dan sinergis yag baik antara RPJMD Kabupaten Ketapang dengan RPJMD Provinsi Kalbar.

“Kita menyepakati kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah dan indikasi program prioritas disertai kebutuhan pendanaan rancangan awal perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah RPJMD tahun 2016 – 2021“, kata Sekda Farhan menyampaikan sambutan Bupati.

Selanjutnya dijelaskan Sekda akan dijabarkan lebih rinci terkait tujuan dan sasaran strategi dan arah kebijakan sesuai dengan aspek geografis dan demokgrafis aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum dan aspek daya saing daerah dengan masing masing fokus dengan aspek aspek tersebut.

Bupati mengharapkan rancangan perubahan RPJMD 2016 – 2021, ini mampu ditindak lanjuti semua perangkat daerah dengan meperhatikan kompetensi sebagai berikut : Pertama menguasai tugas dan fungsi sehingg amampu menyusun issu issue strategis daerah perangkat daerah yang faktual.

Kedua menguasai strategi dan arah kebijakan yang akan di susun dalam upaya mencapai tujuan dan sasaran serta visi dan misi daerah. Ketiga menguasai indikator indikator tolak ukur dan satuan tolak ukur kinerja program dibidang tugas masing masing.

Diakhir sambutan Bupati menegaskan adanya aksi daerah pencegahan dan pembrantasan korupsi bersama KPK berimplikasi pada beberapa hal, salah satunya adalah menjaga konsistensi penganggaran terhadap perencanaan yang telah disusun sesuai tahapan dan tata cara yang diatur peraturan perundang undangan, untuk mendukung keberhasilan aksi daerah tersebut perlu dukungan seluruh pemangku kepentingan termasuk dukungan DPRD Kabupaten Ketapang.

Dalam rangka mencapai target aksi daerah pencegahan dan pemberantasan korupsi bersama KPK tersebut Bupati mengatakan, Pemkab Ketapang dituntut membangun sistem informasi  e-planning yang langsung terintegrasi dengan E-buggeting sebagai upaya untuk menjaga konstensi penganggaran yang berpedoman pada perencanaan.***(PK/LKBK65).

Gambar : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk LKBK65

Editor    : Fahrozi
_______________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Share this post :

Post a Comment