SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , , » Bupati Martin Rantan Ambil Sumpah Janji Haji Farhan Sebagai Sekda Ketapang

Bupati Martin Rantan Ambil Sumpah Janji Haji Farhan Sebagai Sekda Ketapang

Written By lkbk on Friday, November 9, 2018 | 10:52 PM

KETAPANG – Bupati Ketapang, Martin Rantan SH M.Sos mengambil sumpah/janji H. Farhan, SE, M.Si sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Ketapang, yang dihadiri oleh Pejabat Propinsi Kalbar, Tim Seleksi, Muspida Ketapang dan Kepala OPD serta undangan lainnya yang ada di Kabupaten Ketapang, Jum’at (9/11/2018) siang.

Pengambilan sumpah/janji Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang itu ditegaskan Bupati Ketapang, telah sesuai dengan UU Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 11 tahun 2017, Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Pelantikan sebagai bagian akhir dari proses Open Bidding dan dilakukan proses seleksi oleh panitia seleksi dan sudah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditetapkan dan dilantik menjadi Sekda Ketapang.

Karena itu, Bupati sebagai pejabat Pembina ASN di Kabupaten Ketapang menngucapkan terima kasin kepada panitia seleksi yang telah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

Bupati Ketapang menjelaskan, bahwa dengan adanya pelantikan Sekda Ketapang, maka secara resmi sudah terisi kekosongan Jabatan Sekretaris Daerah yang lebih kurang 11 bulan dijabat oleh Penjabat Sekda Ketapang.

Dengan pelantikan ini, Bupati Ketapang mengharapkan Sekda Ketapang segera melakukan rapat Baperjakat untuk mengisi sejumlah jabatan yang kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan masyarakat, khususnya mendukung visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Ketapang, yaitu mewujudkan masyarakat yang maju dan sejahtera.

Setelah dilantik menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, maka Bupati mengharapkan H.Farhan, SE, M.Si segera melakukan tugasnya membenahi birokrasi. Karena itu, ia mengharapkan dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara, jangan berpikir dan bertindak sendiri, bertanya dan menjawab sendiri, akhirnya salah sendiri. Tetapi lakukan tata kelola pemerintah dan pelayanan public dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN. Karena itu dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai pelayan public, diingatkan juga peran dan fungsi sebagai perekat persatuan dan kesatuan.

“Dalam menjalankan tugas sebagai Sekretaris Daerah, maka saya harapkan untuk meningkatkan disiplin ASN, seimbangkan antara reward dan funisment,” tegas Bupati Ketapang, Martin Rantan SH, M.Sos.

Bupati Ketapang juga berharap, agar Sekretaris Daerah menjaga hubungan kemitraan antara lembaga, termasuk dengan DPRD. Demikian juga dengan sejumlah harapan lainnya, dalam upaya meningkatkan tata kelola birokrasi yang baik, birokrasi yang cepat, akurat dan taat pada asas.

“Selain itu harapan saya, juga sampaikan untuk ibu, teruslah memberikan dukungan kepada suami dalam menjalankan tugas tugas Sekretaris Daerah”, ucap Bupati Ketapang yang usai pelantikan memberikan ucapan selamat dan foto bersama dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang.

Usai dilantik menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, H.Farhan SE, M.Si menegaskan, bahwa dia akan segera melaksanakan arahan dari Bupati Ketapang, khususnya melakukan pengelolaan pemerintahan yang baik, termasuk melakukan tindakan untuk meningkatkan disiplin PNS. Dalam melakukan pengelolaan pemerintahan yang baik, diarahkan untuk meningkatkan disiplin PNS, serta melakukan penataan administrasi yang baik dan benar.

Dikatakan Farhan, bahwa dalam meningkatkan disiplin PNS tentunya mengacu kepada reward dan funisment. Jika ada indikasi PNS yang tidak disiplin, maka upaya yang dilakukan adalah melihat akar persoalannya, sehingga dapat diarahkan. Ia yakin setiap ASN bisa diberdayakan sesuai dengan kualifikasi, dan kompetensinya.***(PK/LKBK65).

Gambar : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk LKBK65

Editor   : Fahrozi
_______________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
Share this post :

Post a Comment