PONTIANAK-Jajaran Direktorat Reserse Khusus
Polda Kalbar, Kamis (05/01/2017) malam telah berhasil mengamankan 45 ball
pakaian bekas yang diduga dipasok dari Malaysia oleh Tersangka Ah.
Menurut
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Drs.Suhadi Sw.M.Si kepada Portal
LKBK65,Jumat (06/01/2017) sore bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda
Kalbar Kombes Pol Drs. Mashudi dilokasi penangkapan, menjelaskan bahwa
pihaknya melakukan penangkapan terhadap pakaian bekas yang diduga dari Malaysia
ini ada beberapa alasan antara lain menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyakit
yang melekat pada pakaian bekas yang dibeli masyarakat. “Kita tidak mengetahui
siapa pemilik pakaian bekas itu, apakah mereka sehat, atau ada penyakit membahayakan yang penularannya melalui bakteri yang melekat pada pakaian
tersebut, kita tidak tahu,”,jelasnya.
Kata
Suhadi,bahwa menyelamatkan produk dalam Negeri dan membiasakan cinta produk-
produk lokal yang tidak kalah kualitasnya dengan pakaian dari Luar. Dan
menyelamatkan masyarakat supaya tidak terjerat Undang-Undang Kepabean dan
Undang-Undang Perindustrian.
“Oleh karenanya
jajaran Kepolisian akan terus melakukan penangkapan terhadap barang bekas dari
Malaysia termasuk mobil-mobil Bill Up yang masuk lewat Border dengan
menggunakan Fasilitas Lintas Batas, terus dikirim ke Jakarta, ini juga sedang
ditertibkan, jadi penertiban ini akan terus dilakukan sampai tuntas”,tegas
Suhadi.
Selanjutnya
kata Suhadi,terhadap pemilik barang pakaian bekas (Lelong-Red) dari Malaysia
itu, penyidik akan mengenakan tersangka Ah dengan pasal berlapis yaitu
Undang-Undang Kepabean dan Undang-Undang Perdagangan. Saat ini Barang Bukti 45 Ball
pakaian bekas atau lebih dikenal dengan Lelong tersebut masih diamankan di
Gudang Milik Warga Masyarakat di Jalan Profesor M Yamin Kota Baru Pontianak
tidak jauh dari Jalan Ampera, masih di jaga oleh pihak Kepolisian dan dilakukan
police line”,tutup Kabid Humas Polda Kalbar,Suhadi Sw,M.Si dari ujung telpon
genggamnya.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar: Documen
Humas Polda Kalbar untuk Portal LKBK65.
___
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
___


Post a Comment