PEMATANG GADUNG-Badan Permusayawaratan Desa (BPD)
Pematang Gadung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Ketapang, Kalimantan Barat,
dalam waktu dekat akan melayangkan surat resminya kepada Bupati Ketapang,
berkaitan dengan kinerja dan pelayanan Kepala Desa Pematang Gadung, Sahdimin.
Dalam surat
resmi tertanggal 10 Juli 2017 itu Badan Permusyawaratan Desa Pematang Gadung
menyampaikan kepada Bupati Ketapang tentang pelayanan publik yang dilaksanakan
Kepala Desa Pematang Gadung berpotensi menimbulkan keresahan dan konflik sesama
anggota masyarakat desa setempat.
“Dan menurut
kami tidak sesuai dengan rencana pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam
di Desa Pematang Gadung”, tulis Pengurus BPD Pematang Gadung dalam surat resmi
tersebut.
Selanjutnya
diceritakan dalam surat itu, bahwa pada tahun 2016, Desa Pematang Gadung
mendapat bantuan sawah percetakan yang dilaksanakan oleh TNI seluas 600 hektar.
Dan sebelumnya ditahun 2015 mendapat bantuan sawah percetakan seluas 250 hektar
dan diserahkan pengelolaan dan kepemilikannya kepada masyarakat. Hal ini
membuktikan bahwa Desa Pematang Gadung potensial untuk pertanian tanaman pangan
dan sejalan dengan program ketahanan pangan.
“Pada
tanggal 10 Juni 2017, Kepala Desa melaksanakan rapat terbatas bertempat di
Gedung Pertemuan Desa Pematang Gadung dengan beberapa anggota masyarakat dan
tiga orang yang katanya mewakili investor. Rapat ini berkenaan dengan rencana
pembelian lahan masyarakat di lokasi persawahan warga berdekatan dengan sawah
percetakan oleh investor yang tidak jelas dari perusahaan mana. Dan rapat ini
berakhir dengan penolakan warga terhadap rencana pembelian lahan tersebut”,ungkap
Badan Permusyawaratan Desa Pematang Gadung dalam surat yang akan dikirim kepada
Bupati Ketapang dalam waktu dekat ini.
Selanjutnya
pada Sabtu,tanggal 8 Juli 2017, bertempat di Gedung Pertemuan Desa Pematang
Gadung dengan dihadiri beberapa anggota masyarakat dan enam orang perwakilan
dari investor, kembali melakukan rapat untuk pembelian dan penyewaan lahan
persawahan. Ketika rapat berlangsung terjadi pro dan kontra menyebabkan
kericuhan dan sebanyak lima buah kursi rusak.
“Menurut
kami, rapat ini seharusnya dilaksanakan setelah ada rapat internal di desa
dengan melibatkan masyarakat, pemuka masyarakat, pemuda, tokoh agama, tokoh
adat, dan anggota BPD keseluruhan sebelum memutuskan untuk rapat lanjutan
dengan pihak investor. Sehingga sudah ada kesepakatan secara bersama sebelum
kemudian dilanjutkan dengan investor”, tulis BPD Pematang Gadung.
Kemudian menurut
BPD Pematang Gadung dalam suratnya itu, bahwa melihat keputusan penolakan pada
rapat pertama pada tanggal 10 Juni 2017, seharusnya Kepala Desa tidak melakukan
lobi lagi kepada pihak investor untuk melakukan negosiasi ulang karena memicu
konflik sesama warga.
“Menurut
kami harus ada keterbukaan tentang nama perusahaan/investor, visi misi, dan
tujuan jelas serta program yang menguntungkan dan berpihak ke masyarakat. Dan
menurut kami, tidak sepatutnya lahan pertanian dialih fungsikan dan diserahkan
kepada investor, mengingat pekerjaan masyarakat sudah cukup kondusif”,tutup
pengurus BPD Pematang Gadung dalam suratnya, seraya meminta kepada Bupati
Ketapang untuk dapat dilakukan tindakan semestinya, mengingat sebelum kejadian
ini masyarakat sudah cukup kondusif.***(Kurnia/LKBK65).
Gambar: Surat resmi pengurus BPD Pematang Gadung yang akan dikirimkan kepada Bupati Ketapang.***(Foto: LKBK65).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______
Post a Comment