PONTIANAK-Bertempat di ruang Coffe Morning
Room Polda Kalbar,telah dilaksanakan kesepakatan bersama antara Kepala
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat,
PT. Jasa Raharja (PERSERO) Cabang Kalbar, Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar,
BPJS Kesehatan Divisi Regional XIII, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang
Pontianak, PT Taspen (Persero) Cabang Pontianak, PT Asabri (Persero) Cabang
Pontianak, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia Daerah Kalbar,tentang
Optimalisasi Penerapan Koordinasi Manfaat dan Sinergi Pelayanan Dalam Rangka
Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Penumpang Umum Secara
Terpadu,Rabu (14/06/2017) sore.
Kabid Humas
Polda Kalbar, Sugeng Hadi Sutrisno, dalam Siaran Persnya yang diterima Portal
LKBK65,Rabu (14/06/2017) malam, menjelaskan bahwa rapat koordinasi itu dibuka
oleh Kapolda Kalbar dan dihadiri Wakapolda Kalbar, Kepala Dinas Kesehatan Prov.
Kalbar, Kepala PT. Jasa Raharja (PERSERO) Cabang Kalbar, Kepala Dinas
Perhubungan Provinsi Kalbar, Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional XIII, Kepala
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pontianak, Kepala PT Taspen (Persero) Cabang
Pontianak, Kepala PT Asabri (Persero) Cabang Pontianak, Kepala Perhimpunan
Rumah Sakit Seluruh Indonesia Daerah Kalbar, Perwakilan Kodam Tanjungpura, PJU
Polda Kalbar, Perwakilan Lanud, Perwakilan Lantamal dan Kapolresta Pontianak.
“Kegiatan
diawali dengan sambutan Kepala Divisi Regiaonal XIII BPJS Kesehatan, Benjamain
Saut P.S, SKM, MM, AAK yang menjelaskan tentang menandatangani Memoredum Of
Understanding (MOU) untuk melakukan sinergi pelayanan Program Jaminan Kecelakaan
Lalu Lintas jalan dan angkutan umum”,terang Sugeng.
Kegiatan
selanjutnya terang Sugeng,yaitu dari yang mewakili Dinas Kesehatan Prov. Kalbar
yang menjelaskan tentang meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat
khususnya korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang angkutan umum, maka para
pihak yang terkait sepakat untuk saling menjalin koordinasi dan kerja sama
secara terpadu sesuai dengan kewenangannya masing-masing dalam hal penanganan
korban kecelakaan lalu lintas di jalan dan angkutan umum.
“Selanjutnya
arahan dari Pak Kapolda Kalbar, Irjen Pol Drs. Erwin Triwanto yang menjelaskan
tentang kecelakaan lalu lintas menurut beliau adalah suatu peristiwa di jalan
umum yang datangnya tidak disangka-sangka dan tidak disengaja melibatkan
kendaraan bermotor dengan pemakai jalan lainnya serta dapat melibatkan korban
jiwa dan kerugian harta benda”,kata Sugeng menirukan Kapolda Kalbar.
Oleh sebab
itu lanjutnya, Kapolda Kalbar mengajak semua pihak terkait khususnya yang 8
instansi yang telah mendatangani MOU untuk bersinergi dalam pelayanan dan
menjalin koordinasi dan kerja sama secara terpadu sesuai dengan kewenangannya
masing-masing dalam hal penanganan korban kecelakaan lalu lintas di jalan dan
angkutan umum.
“Kegiatan itu
dilanjutkan dengan Tawsiyah serta berbuka bersama di Ruangan Cofee Morning”,pungkas
Sugeng.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar: Documen Humas Polda Kalbar untuk Portal LKBK65
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______
Post a Comment