PONTIANAK-Dalam rangka mengantisipasi curas
menggunakan senjata api,Polres Kapuas Hulu, Kalimanatan Barat,telah melakukan
himbauan bagi masyakat yang memiliki senpi illegal untuk segera menyerahkan ke
aparat Polri terdekat.
Menurut
Kabid Humas Polda Kalbar, Sugeng Hadi Sutrisno, dalam Siaran Persnya yang
diterima Portal LKBK65,Rabu (14/06/2017) malam, bahwa pada hari Selasa
(13/06/2017) sekira jam 10.15 Wib telah datang ke Polsek Semitau seorang laki
laki bernama Adrianus Kaha (33) alamat Desa Kenerak Kecamatan Semitau Kabupaten
Kapuas Hulu, yang diantar oleh Kepala Desa Kenerak bernama Hermis Darwin.
“Adapun
maksud dan tujuan mereka datang ke Polsek Semitau itu adalah untuk menyerahkan
2 (dua) pucuk senpi rakitan jenis Lantak kepada Polsek Semitau yang diterima
oleh Bhabinkamtibmas Polsek Semitau Brig. Ade Kristian Dawel”,terang Sugeng
seraya menjelaskan bahwa penyerahan senpi rakitan jenis Lantak itu kepada
Polsek atas kesadaran nya sendiri, dan peran aktif Bhabinkamtibmas menyampaikan
himbauan di desanya.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar: Documen Humas Polda Kalbar untuk Portal LKBK65
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______
Post a Comment