SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , » Satu Lagi Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit Monitoring Bakamla RI

Satu Lagi Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit Monitoring Bakamla RI

Written By lkbk on Thursday, April 13, 2017 | 3:14 AM

JAKARTA-Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lagi satu orang sebagai tersangka, yaitu NH selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut Republik Indonesia.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, dalam Siaran Persnya, Rabu (12/04/2017) kemarin di Jakarta.

Selanjutnya terang Febri Diansyah, bahwa tersangka NH selaku  Karo Perencanaan dan Organisasi Bakamla RI sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait proses pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2016 dengan nilai kontrak Rp 220 miliar.

“Atas perbuatannya tersebut, NH disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana”,kata Febri.

Menurut Febri,NH adalah tersangka ke-5 dalam kasus ini. “Sebelumnya, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah ESH (Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja sama Badan Keamanan Laut RI), FD (Swasta), HST (Swasta) dan MAO (Swasta). Penetapan keempatnya sebagai tersangka bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pertengahan Desember 2016 di Jakarta. FD, HST dan MAO saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka ESH masih dalam proses penyidikan”,pungkas Febri Diansyah.***(Muhammad Fahrozi/LKBK65).

Gambar : Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.***(Ist).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Share this post :

Post a Comment