JAKARTA-Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana
korupsi menerima hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara
negara pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lagi satu orang sebagai tersangka, yaitu
NH selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut Republik
Indonesia.
Hal itu
disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah,
dalam Siaran Persnya, Rabu (12/04/2017) kemarin di Jakarta.
Selanjutnya
terang Febri Diansyah, bahwa tersangka NH selaku Karo Perencanaan dan
Organisasi Bakamla RI sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga
bersama-sama menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga
bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya
terkait proses pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI pada Anggaran
Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2016 dengan nilai kontrak Rp
220 miliar.
“Atas
perbuatannya tersebut, NH disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12
huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana”,kata Febri.
Menurut
Febri,NH adalah tersangka ke-5 dalam kasus ini. “Sebelumnya, KPK telah
menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah ESH (Deputi Bidang
Informasi, Hukum dan Kerja sama Badan Keamanan Laut RI), FD (Swasta), HST
(Swasta) dan MAO (Swasta). Penetapan keempatnya sebagai tersangka bermula dari
Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pertengahan Desember 2016 di Jakarta. FD, HST
dan MAO saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada
PN Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka ESH masih dalam proses penyidikan”,pungkas
Febri Diansyah.***(Muhammad
Fahrozi/LKBK65).
Gambar : Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Post a Comment