KAPUAS HULU-Berawal pada Selasa (11/04/2017) sekira jam 18.00 wib
Kasat Reskrim bersama Anggota melaksanakan penyelidikan terkait barang barang
ilegal di wilayah Jalan Lintas Timur Desa Melapi IV Kecmatan Putussibau Selatan
Kapuas Hulu,Kalimantan Barat, kemudian sekira jam, 19.00 wib, melintas Dump truck
Mitsubishi Canter berwana kuning dengan Nomor Polisi KB 9819 FC dan truck
berwana kuning Nopol KB 9818 FC yang bermuatan kayu berjenis Belian, Tim
kemudian langsung menghentikan kendaraan tersebut dan langsung memeriksa barang
bawaan serta dokumen dokumen yang terkait pengangkutan dan penguasa kayu
tersebut.
Hal itu
disampaikan Kapolres Kapuas Hulu melalui Kabag Ops Joko Sarwono dalam Siaran
Persnya kepada Portal LKBK65, Rabu (12/04/2017) siang.
“Dari hasil
penyidikan itu ditemukan 3 (tiga) orang pelaku yang salah satunya Rendi yang
diketahui pemilik kayu tersebut dan yang mengendarai kendaraan tersebut adalah Ferdinandus
Lassa, dimana kayu yang berjenis Berlian ini telah diolah dan dibentuk menjadi
balok yang berukuran 9 cm x 9 cm x 430 cm, berjumlah 148 batang, dan tersangka
Yopinus Jeranding membawa 142 batang”,terang Joko.
Selanjutnya
terang Joko,setelah diperiksa kayu berjenis Belian tersebut tidak dilengkapi
dengan dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang, Kayu tersebut diangkut dari
Desa Nanga Raun Kecamatan Kalis,Kapuas Hulu, dan rencananya akan dibawa ke Nanga
Kalis Kecamatan Kalis,Kapuas Hulu,kemudian terhadap tersangka dan barang
bukti diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Barang
bukti yang berhasil diamankan adalah 142
batang kayu jenis belian, 1 (satu) Truck berwana kuning bernomor Polisi
Nomor : KB 9818 FC, Nomor rangka:MHMFE75P6DKO24027, Nomor mesin : 4D32T –
J26004 dengan bak besi dan1 (satu) unit dumtruck merk Mintsubishi Canter
berwana kuning dengan Nomor polisi KB 9819 FC Nomor
rangka:MHMFE75P6DK023543,Nomor mesin : 4D34T – J24500 beserta kunci
kontaknya, Kayu belian berukuran 9 cm x 9 cm x 430 cm yang berjumlah 148 batang”,ungkap
Joko.
Ketiga
pelaku kata Joko, melanggar pasal 12 Jo pasal 82 ayat ( 1 ) UU RI No. 18 Tahun
2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan
denda paling sedikit Rp. 500.000.00 (lima ratus juta rupiah) dab paling banyak
Rp. 2.500.000.000 ( dua miliyar lima ratus juta rupiah).***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar : Documen Polres Kapuas Hulu untuk Portal LKBK65.
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______
Post a Comment