SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Polisi Kapuas Hulu Amankan Tiga Pelaku Tindak Pidana Dibidang Kehutanan

Polisi Kapuas Hulu Amankan Tiga Pelaku Tindak Pidana Dibidang Kehutanan

Written By lkbk on Wednesday, April 12, 2017 | 5:23 PM

KAPUAS HULU-Berawal pada Selasa (11/04/2017) sekira jam 18.00 wib Kasat Reskrim bersama Anggota melaksanakan penyelidikan terkait barang barang ilegal di wilayah Jalan Lintas Timur Desa Melapi IV Kecmatan Putussibau Selatan Kapuas Hulu,Kalimantan Barat, kemudian sekira jam, 19.00 wib, melintas Dump truck Mitsubishi Canter berwana kuning dengan Nomor Polisi KB 9819 FC dan  truck  berwana kuning Nopol KB 9818 FC yang bermuatan kayu berjenis Belian, Tim kemudian langsung menghentikan kendaraan tersebut dan langsung memeriksa barang bawaan serta dokumen dokumen yang terkait pengangkutan dan penguasa kayu tersebut.

Hal itu disampaikan Kapolres Kapuas Hulu melalui Kabag Ops Joko Sarwono dalam Siaran Persnya kepada Portal LKBK65, Rabu (12/04/2017) siang.

“Dari hasil penyidikan itu ditemukan 3 (tiga) orang pelaku yang salah satunya Rendi yang diketahui pemilik kayu tersebut dan yang mengendarai kendaraan tersebut adalah Ferdinandus Lassa, dimana kayu yang berjenis Berlian ini telah diolah dan dibentuk menjadi balok yang berukuran 9 cm x 9 cm x 430 cm, berjumlah 148 batang, dan tersangka Yopinus Jeranding membawa 142 batang”,terang Joko.

Selanjutnya terang Joko,setelah diperiksa kayu berjenis Belian tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang, Kayu tersebut diangkut dari Desa Nanga Raun Kecamatan Kalis,Kapuas Hulu, dan rencananya akan dibawa ke Nanga Kalis Kecamatan Kalis,Kapuas Hulu,kemudian  terhadap tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 142  batang kayu jenis belian, 1 (satu) Truck berwana kuning bernomor Polisi Nomor : KB 9818 FC, Nomor rangka:MHMFE75P6DKO24027, Nomor mesin : 4D32T – J26004 dengan bak besi dan1 (satu) unit dumtruck merk Mintsubishi Canter berwana kuning dengan Nomor polisi KB 9819 FC Nomor  rangka:MHMFE75P6DK023543,Nomor mesin : 4D34T – J24500 beserta kunci kontaknya, Kayu belian berukuran 9 cm x 9 cm x 430 cm yang berjumlah 148 batang”,ungkap Joko. 

Ketiga pelaku kata Joko, melanggar pasal 12 Jo pasal 82 ayat ( 1 ) UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 500.000.00 (lima ratus juta rupiah) dab paling banyak Rp. 2.500.000.000 ( dua miliyar lima ratus juta rupiah).***(Halim Anwar/LKBK65).

Gambar : Documen Polres Kapuas Hulu untuk Portal LKBK65.
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Share this post :

Post a Comment