PONTIANAK-Direktorat
Reserse Umum Polda Kalbar kembali membongkar Prostitusi Online dengan tersangaka
Indra yang berdiam di Peniti Dalam Segedung Kabupaten Mempawah.
Pengungkapan kasus Prostitusi Online yang baru
diungkap oleh Dit Reskrimum Polda Kalbar,Rabu (11/01/2017) malam sekitar pukul
23:30 wiba, di Hotel Start Jalan Gajah Mada, Pontianak itu merupakan
pengungkapan yang ketiga kalinya, dimana sebelumnya Dit Reskrimum
beberapa waktu lalu juga menangkap pelaku Prostitusi Online di salah satu hotel
di Jalan Gajah Mada dan Hotel G Jalan Jenderal Urip Pontianak.
Pengungkapan Prostitusi Online ini terungkap kembali
hari Rabu tanggal 11 Januari 2017, jam 23.30 wib, telah diamankan oleh pihak
Kepolisian pelaku di Hotel Star kamar 110 dan 112.
Korban dari Proatitusi Online kali ini adalah Fit (22)
alamat Desa Keresek Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut Jawa Barat. Pekerjaan SPG
Indofood Bandung. Dan Rid (30), tinggal di Desa Ciputri Kecamatan Cimahi Tengah,
Kota Cimahi, pekerjaan SPG Faktori Outlet Rumah Mode Bandung.
Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Drs.Suhadi
Sw.M.Si,kepada Portal LKBK65,Kamis (12/01/2017) malam, mengatakan bahwa
tersangka Indra memiliki jaringan perempuan asal Bandung, Jakarta dan Pontianak
yang dapat dijual ke laki-laki.
“Selama tahun 2016 tersangka telah menjual perempuan
lebih dari 10 kali dengan tarif berpariasi mulai dari 5 juta sampai dengan 1,5
juta rupiah”,terang Suhadi dari ujung telpon genggamnya.
Selanjutnya terang Suhadi,bahwa penangkapan ini
dilakukan oleh Anggota Subdit IV Dit Reskrimum yang menyamar sebagai
pelanggan memesan perempuan melalui Whats App kepada tersangka dengan tarif Rp.3 juta perorang. Selanjutnya tersangka minta
kepada pelanggan untuk memesan kamar di hotel, kemudian tersangka mengantar
perempuan tersebut langsung ke kamar yang sudah di pesan.
“Setelah transaksi dilakukan,tersangka langsung diamankan,dan
dilanjutkan penggerebekan kepada para korban di kamar hotel”,kata Suhadi.
Kemudian lanjut Suhadi, bahwa hasil dari praktik Prostitusi
Online itu,tersangka mendapatkan 500 ribu rupiah per perempuan.
“Perbuatan tersangka itu diancam pasal 296 KUHP dengan
ancaman pidana 1 tahun 4 bulan. Dan sampai dengan saat ini tersangka
masih diperiksa secara intensif oleh Penyidik Dit Reakrimum Polda Kalbar
dibawah pimpinan AKBP Hujrah,S.Ik. Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kalbar”,tutup
Suhadi.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar:
Documen Humas Polda Kalbar untuk Portal LKBK65.
___
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
___
Post a Comment